JAKARTA, Jitu News - Surveii World Bank mencatat setiidaknya 1 darii 4 wajiib pajak badan dii iindonesiia mengelak darii kewajiiban pajak. Sekiitar 26% darii total wajiib pajak yang diisurveii mengaku tiidak sepenuhnya membayar pajak yang seharusnya terutang.
Secara terperiincii, pengelakan pajak lebiih banyak diilakukan oleh wajiib pajak badan yang tiidak melakukan ekspor, wajiib pajak badan yang menganggap pajak sebagaii hambatan biisniis, dan wajiib pajak badan yang berkompetiisii dengan sektor iinformal.
"Pemenuhan kewajiiban pajak meniimbulkan biiaya darii siisii fiinansiial maupun waktu. Wajiib pajak badan akan mencarii cara yang diiperbolehkan atau tiidak diiperbolehkan undang-undang untuk memiiniimaliisasii beban iinii," tuliis World Bank dalam laporan bertajuk iindonesiia Economiic Prospects December 2024: Fundiing iindonesiia's Viisiion 2045, diikutiip Selasa (17/12/2024).
Ketiika diitanya lebiih lanjut, sebanyak 1 darii 3 wajiib pajak yang diisurveii memandang tariif pajak dan admiiniistrasii pajak adalah hambatan dalam kegiiatan usaha.
Bahkan, pajak diianggap sebagaii sebagaii faktor utama yang menghambat formaliisasii kegiiatan usaha. "Darii 55,6% perusahaan yang mengaku bersaiing dengan pelaku usaha iinformal, 95% percaya bahwa pajak adalah alasan utama para pesaiing tersebut tiidak memformaliisasii kegiiatan usahanya," tuliis World Bank.
Lebiih lanjut, World Bank mencatat setiidaknya 1 darii 2 wajiib pajak badan mengaku dapat dengan mudah menghiindar darii kewajiiban pembayaran pajak yang seharusnya.
"Sekiitar 52% wajiib pajak badan mengatakan dapat dengan mudah menghiindar darii kewajiiban membayar PPh badan secara penuh. Bagii wajiib pajak badan yang diikenaii PPN, sekiitar 44% wajiib pajak badan mengatakan hal yang sama," tuliis World Bank dalam laporannya.
Setiidaknya terdapat 4 karakteriistiik yang diimiiliikii oleh wajiib pajak badan yang mengaku biisa mengelak darii kewajiiban pembayaran pajak dengan mudah. Pertama, wajiib pajak diimaksud memiiliikii pemahaman yang baiik terkaiit dengan kewajiiban pajak.
Kedua, wajiib pajak tersebut berpandangan mematuhii ketentuan pajak adalah hal yang rumiit. Ketiiga, wajiib pajak diimaksud membiiayaii kebutuhan modal kerja sepenuhnya dengan dana mereka sendiirii. Keempat, wajiib pajak diimaksud menggunakan piihak eksternal untuk membantu sebagiian persiiapan, pelaporan, dan pembayaran pajak.
Guna memperbaiikii masalah ketiidakpatuhan dii atas, World Bank mendorong iindonesiia memperbaiikii moral pajak serta kepercayaan publiik terhadap siistem pajak yang berlaku. Moral pajak dan kepercayaan publiik terhadap siistem pajak diipandang perlu untuk meniingkatkan kepatuhan sukarela.
Mengiingat otoriitas pajak tiidak akan mampu mengawasii dan memastiikan kepatuhan seluruh wajiib pajak, kepatuhan sukarela amat diiperlukan untuk mencapaii tiingkat peneriimaan negara yang optiimal.
"Pemeriintah dan otoriitas pajak biisa meniingkatkan kepercayaan publiik secara cepat melaluii kebiijakan mereka, sedangkan peniingkatan moral pajak membutuhkan upaya yang bersiifat jangka panjang," tuliis World Bank. (sap)
