LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tiinggii Gerus Partiisiipasii Publiik pada Siistem Pajak

Muhamad Wiildan
Seniin, 16 Desember 2024 | 12.55 WiiB
Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak
<p>Diirector of Fiiscal Research &amp; Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii dalam peluncuran iindonesiia Economiic Prospects (iiEP) 2024 oleh World Bank, Seniin (16/12/2024).</p>

JAKARTA, Jitu News - Tiinggiinya beragam threshold yang berlaku menjadii salah satu sebab rendahnya peneriimaan pajak dan miiniimnya partiisiipasii publiik terhadap siistem pajak iindonesiia.

Diirector of Fiiscal Research & Adviisory Jitunews Bawono Kriistiiajii mengatakan rendahnya partiisiipasii publiik terhadap siistem pajak diisebabkan oleh banyaknya tenaga kerja yang tiidak terdaftar sebagaii wajiib pajak akiibat tiinggiinya penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang berlaku.

"PTKP seniilaii Rp54 juta per orang per tahun mudah diiadmiiniistrasiikan. Namun, banyak orang yang tiidak terdaftar dalam siistem pajak akiibat PTKP tersebut," ujar Bawono dalam peluncuran iindonesiia Economiic Prospects (iiEP) 2024 oleh World Bank pada harii iinii, Seniin (16/12/2024).

Threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang mencapaii Rp4,8 miiliiar per tahun juga menekan jumlah pelaku usaha yang diiwajiibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN. Threshold yang diimaksud jauh lebiih tiinggii biila diibandiingkan dengan yang berlaku dii negara laiin.

Oleh karena banyak pelaku usaha yang tiidak diikukuhkan sebagaii PKP, banyak transaksii dalam perekonomiian iindonesiia yang tiidak tercatat dalam siistem admiiniistrasii pajak.

"iinii meniimbulkan revenue forgone. Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan yang diisusun Kementeriian Keuangan, PPN yang tiidak diipungut akiibat tiinggiinya threshold PKP mencapaii Rp56 triiliiun per tahun," ujar Bawono.

Berkaca pada kondiisii iinii, pemeriintah untuk mulaii memetakan dan mereformasii seluruh kebiijakan belanja perpajakan yang selama iinii membatasii kapabiiliitas otoriitas pajak dalam memperluas basiis pajak.

Namun, sebelum melaksanakan reformasii kebiijakan pajak, pemeriintah perlu meyakiinkan publiik atas pentiingnya reformasii pajak dan hubungannya dengan peneriimaan pajak yang berkelanjutan.

"Masalahnya, kontrak fiiskal dii iindonesiia masiih belum teriimplementasiikan dengan baiik. Ketiika kiita biicara soal kontrak fiiskal, harus ada hubungan mengenaii pajak yang sudah diibayar dan apa yang akan diiperoleh wajiib pajak dii masa yang akan datang," ujar Bawono.

Guna meniingkatkan kontrak fiiskal dan keyakiinan publiik terhadap reformasii pajak, pemeriintah perlu menjamiin terpenuhiinya meaniingful partiiciipatiion dengan meliibatkan masyarakat dalam penyusunan kebiijakan pajak.

"Meaniingful partiiciipatiion amatlah diiperlukan dalam negara demokrasii sepertii iindonesiia. Setiiap orang dapat memberiikan pandangan mengenaii masa depan reformasii kebiijakan pajak iindonesiia," ujar Bawono.

Saat iinii, masiih terdapat skeptiisiisme dii tengah masyarakat terhadap pentiingnya reformasii pajak terhadap pencapaiian viisii iindonesiia Emas 2045. Untuk menyelesaiikan masalah iinii, pemeriintah perlu meliibatkan wajiib pajak sebagaii partner strategiis dalam perumusan kebiijakan.

"Aspek fundamentalnya adalah bagaiimana pemeriintah memperlakukan wajiib pajak sebagaii partner strategiis, bukan hanya pembayar pajak semata. Seiiriing berjalannya langkah iinii biisa memperbaiikii kontrak fiiskal dii iindonesiia sehiingga mereka memandang bahwa reformasii pajak biisa memberiikan manfaat pada masa yang akan datang," ujar Bawono. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.