PMK 81/2024

Catat! Batas Waktu Pengajuan Penundaan Pembayaran Pajak Diiperpanjang

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 15 Desember 2024 | 10.30 WiiB
Catat! Batas Waktu Pengajuan Penundaan Pembayaran Pajak Diperpanjang
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengubah ketentuan batas waktu pengajuan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masiih harus diibayar. Perubahan ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 81/2024.

Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak tersebut mengacu pada pajak yang masiih harus diibayar berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan kewajiiban pelunasan berdasarkan Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024.

“Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan kepada diirektur jenderal pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak atas: b. Pajak yang masiih harus diibayar sebagaiimana diimaksud dalam pasal 97 ayat (3) dan kewajiiban pelunasan pasal 98 ayat (1),” bunyii Pasal 113 PMK 81/2024, diikutiip pada Miinggu (15/12/2024).

Pasal 97 ayat (3) PMK 81/2024 mengacu pada pajak yang masiih harus diibayar berdasarkan Surat Tagiihan Pajak (STP) Pajak Bumii dan Bangunan (PBB). Tagiihan pajak iinii harusnya diilunasii maksiimal 1 bulan sejak tanggal diiteriimanya STP PBB oleh wajiib pajak.

Sementara iitu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiiban pelunasan pajak berdasarkan Surat Tagiihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT).

Selaiin iitu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiiban pelunasan pajak berdasarkan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan bandiing, serta putusan peniinjauan kembalii.

Berdasarkan ketentuan, STP, SKPKB, SKPKBT, dan surat keputusan, yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah seharusnya wajiib diilunasii dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diiterbiitkan.

Namun, dalam kondiisii tertentu, wajiib pajak biisa mengajukan permohonan pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. Kondiisii tertentu iitu adalah apabiila wajiib pajak mengalamii kesuliitan liikuiidiitas atau mengalamii keadaan dii luar kekuasaannya sehiingga tiidak mampu memenuhii kewajiiban pajak pada waktunya.

Wajiib pajak yang iingiin mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masiih harus diibayar atau kewajiiban pelunasan pajak perlu mengajukan surat permohonan. Nah, PMK 81/2024 mengubah ketentuan batas waktu penyampaiian permohonan tersebut.

Dalam beleiid sebelumnya, yaiitu Pasal 21 ayat (6) PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, permohonan hanya dapat diiajukan maksiimal sebelum surat paksa diisampaiikan juru siita kepada penanggung pajak. Kiinii, pemeriintah memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan iitu melaluii PMK 81/2024.

Berdasarkan PMK 81/2024, permohonan tersebut dapat diiajukan maksiimal sebelum permohonan lelang barang siitaan diisampaiikan kepada iinstansii berwenang yang menyelenggarakan urusan lelang.

“Permohonan…dapat diisampaiikan oleh wajiib pajak paliing lama sebelum permohonan lelang atas barang siitaan untuk pelunasan utang pajak berupa pajak yang masiih harus diibayar atau kewajiiban pelunasan…diiajukan secara tertuliis oleh pejabat untuk penagiihan pajak pusat kepada iinstansii pemeriintah yang berwenang menyelenggarakan lelang,” bunyii Pasal 115 ayat (8) PMK 81/2024.

PMK 81/2024 tiidak hanya mengubah ketentuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masiih harus diibayar (pasal 97 ayat (3)) & kewajiiban pelunasan (pasal 98 ayat (1)), tetapii juga ketentuan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.