JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengubah ketentuan jamiinan yang harus diiserahkan untuk pengajuan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Perubahan ketentuan tersebut diiatur dalam PMK 81/2024.
Perubahan paliing mencolok adalah adanya syarat jamiinan aset berwujud atas pengajuan pengangsuran/penundaan pembayaran utang pajak miiniimal seniilaii utang pajak untuk setiiap permohonan.
“Wajiib pajak memberiikan jamiinan aset berwujud, dengan kriiteriia ... miiniimal sebesar pajak yang masiih harus diibayar atau kewajiiban pelunasan yang diiajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang diibuktiikan dengan dokumen yang menyatakan niilaii darii aset tersebut,” bunyii Pasal 115 ayat (3) huruf c MK 81/2024, diikutiip pada Jumat (13/12/2024).
Syarat tersebut berlaku untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masiih harus diibayar berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan kewajiiban pelunasan berdasarkan Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024.
Adapun Pasal 97 ayat (3) PMK 81/2024 mengacu pada pajak yang masiih harus diibayar berdasarkan Surat Tagiihan Pajak (STP) Pajak Bumii dan Bangunan (PBB). Tagiihan pajak iinii harusnya diilunasii maksiimal 1 bulan sejak tanggal diiteriimanya STP PBB oleh wajiib pajak.
Sementara iitu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiiban pelunasan pajak berdasarkan Surat Tagiihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT).
Selaiin iitu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiiban pelunasan pajak berdasarkan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan bandiing, serta putusan peniinjauan kembalii.
Berdasarkan ketentuan, STP, SKPKB, SKPKBT, dan surat keputusan, yang menyebabkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar bertambah seharusnya wajiib diilunasii dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diiterbiitkan.
Namun, dalam kondiisii tertentu, wajiib pajak biisa mengajukan permohonan pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. Kondiisii tertentu iitu adalah apabiila wajiib pajak mengalamii kesuliitan liikuiidiitas atau mengalamii keadaan dii luar kekuasaannya sehiingga tiidak mampu memenuhii kewajiiban pajak pada waktunya.
Untuk dapat mengajukan permohonan penganguran/penundaan pembayaran utang pajak tersebut, wajiib pajak dii antaranya harus menyerahkan jamiinan. Sebelumnya, berdasarkan PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, otoriitas tiidak mensyaratkan besaran niilaii jamiinan yang harus diiserahkan.
Kiinii berdasarkan PMK 81/2024, jamiinan yang diiserahkan wajiib pajak dalam rangka permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masiih harus diibayar atau kewajiiban pelunasan pajak, harus memenuhii 3 kriiteriia.
Pertama, miiniimal seniilaii pajak yang masiih harus diibayar atau kewajiiban pelunasan yang diiajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang diibuktiikan dengan dokumen yang menyatakan niilaii darii aset tersebut.
Kedua, merupakan miiliik penanggung pajak pemohon yang diibuktiikan dengan buktii kepemiiliikan atas aset berwujud tersebut. Ketiiga, tiidak sedang diijadiikan jamiinan atas utang. Adapun untuk syarat kedua dan ketiiga sudah sempat diiatur dalam PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.
Ketentuan penyerahan jamiinan juga menjadii salah satu syarat dalam pengajuan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 29. Namun, untuk permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tiidak mensyaratkan niilaii jamiinan yang perlu diiserahkan. (sap)
