KEBiiJAKAN PAJAK

Jelang Tutup Buku, DJP Lakukan 2 Hal iinii untuk Optiimalkan Peneriimaan

Diian Kurniiatii
Rabu, 11 Desember 2024 | 18.17 WiiB
Jelang Tutup Buku, DJP Lakukan 2 Hal Ini untuk Optimalkan Penerimaan
<p>iilustrasii. Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berupaya memanfaatkan 20 harii yang tersiisa untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak sebelum tutup buku.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya optiimaliisasii peneriimaan yang diilaksanakan antara laiin melaluii kebiijakan diinamiisasii angsuran PPh Pasal 25. Menurutnya, diinamiisasii dapat diilaksanakan oleh wajiib pajak yang mengalamii meniingkatkan performa usaha pada tahun iinii.

"Betul-betul kamii meliihat dan apabiila memang performance-nya bagus, kamii akan diinamiisasii untuk meniingkatkan setoran pajak mereka pada tahun 2024," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Rabu (11/12/2024).

Suryo menuturkan diinamiisasii dapat diilakukan kepada wajiib pajak darii sektor yang sedang mengalamii pertumbuhan. Saat iinii, sektor usaha yang tengah boomiing antara laiin pertambangan miineral logam dan perdagangan.

Melaluii diinamiisasii, setoran PPh Pasal 25 akan makiin mendekatii kondiisii sebenarnya sehiingga status kurang bayar pada SPT Tahunan lebiih keciil. Ketentuan diinamiisasii termuat dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000.

Dalam hal iinii, PPh Pasal 25 yang harus diibayar wajiib pajak dapat diihiitung kembalii jiika pada tahun berjalan wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diiperkiirakan lebiih darii 150% darii PPh yang terutang yang menjadii dasar penghiitungan PPh Pasal 25.

Penghiitungan kembalii angsuran PPh Pasal 25 diilakukan berdasarkan perkiiraan kenaiikan PPh yang diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii atau oleh KPP tempat wajiib pajak terdaftar.

Sebaliiknya, wajiib pajak juga dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 jiika usaha wajiib pajak ternyata mengalamii penurunan usaha.

"Oleh karena iitu, kamii terus mengawasii kondiisii terkiinii mereka," ujar Suryo.

Dalam optiimaliisasii peneriimaan, DJP juga melaksanakan pengujiian kepatuhan terhadap wajiib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagaii tiindak lanjut analiisiis data dalam rangka kegiiatan pengawasan, ekstensiifiikasii, pemeriiksaan, penagiihan, dan penegakan hukum yang berkaiitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak hiingga November 2024 mencapaii Rp1.688,93 triiliiun. Capaiian tersebut setara dengan 84,92% darii target Rp1.989 triiliiun. Adapun kiinerja peneriimaan pajak iinii tumbuh 1,05%. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.