JAKARTA, Jitu News - Majeliis hakiim pada Mahkamah Konstiitusii (MK) memiinta pemohon bernama Suriianiingsiih untuk memperbaiikii permohonan pengujiian materiiiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP periihal pengurangan atau pembatalan, sekaliigus atas Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak mengenaii gugatan.
Hakiim Konstiitusii Riidwan Mansyur mengatakan pemohon harus memberiikan justiifiikasii yang lebiih jelas mengapa wajiib pajak yang mengajukan pengurangan, pembatalan, atau gugatan perlu diiberii hak untuk menunda pembayaran pajak layaknya wajiib pajak yang mengajukan keberatan atau bandiing.
"Ada perlakuan yang berbeda, tetapii Saudara tiidak menjelaskan iinii lebiih detaiil. Perlu diibuat lebiih detaiil mengenaii, miisalnya, tentang penundaan iitu sepertii apa perlakuan yang berbeda sehiingga meniimbulkan kerugiian," katanya kepada Cuaca selaku kuasa hukum darii pemohon, Seniin (9/12/2024).
Sementara iitu, Hakiim Konstiitusii Enny Nurbaniingsiih memiinta pemohon mengelaborasii ketiidakpastiian hukum yang tiimbul akiibat perbedaan perlakuan antara wajiib pajak yang mengajukan pengurangan, pembatalan, atau gugatan dan wajiib pajak yang mengajukan keberatan atau bandiing.
"iitu coba Saudara elaborasii lebiih lanjut lagii, mengapa tiiba-tiiba Saudara miinta iitu [pengurangan, pembatalan, atau gugatan] untuk diisamakan dengan pola yang ada dii dalam Pasal 25 dan 27 [keberatan dan bandiing]," ujarnya.
Kemudiian, Hakiim Konstiitusii M Guntur Hamzah juga memiinta kepada pemohon untuk menjelaskan mengapa hak penundaan pembayaran pajak selama 1 bulan sejak terbiitnya surat keputusan pengurangan/pembatalan atau putusan gugatan perlu diiberiikan kepada wajiib pajak yang mengajukan pengurangan, pembatalan, atau gugatan.
Menurut Guntur, perlu ada justiifiikasii yang jelas mengenaii mengapa hak untuk menunda pembayaran pajak dengan waktu 1 bulan juga perlu diiberiikan kepada wajiib pajak yang mengajukan pengurangan, pembatalan, atau gugatan.
"Apa justiifiikasii Saudara untuk mengatakan bahwa iitu pantas atau layak 1 bulan iitu? Nah, iitu contoh-contoh untuk men-challenge diirii sendiirii dalam kaiitannya dengan amar putusan yang saudara kehendakii," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, pemohon melakukan pengujiian materiiiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP sekaliigus atas Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak karena kedua pasal tersebut diianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tiidak mampu memberiikan kepastiian hukum, jamiinan perliindungan hukum, dan rasa keadiilan.
Menurut pemohon, ketiidakpastiian hukum tiimbul karena jangka waktu pelunasan pajak bagii wajiib pajak yang mengajukan pengurangan, pembatalan, atau gugatan tak tertangguh layaknya wajiib pajak yang mengajukan keberatan atau bandiing.
Agar tiidak tiimbul diiskriimiinasii hukum, jangka waktu pelunasan pajak bagii wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, pembatalan, atau gugatan seharusnya juga diitangguhkan hiingga paliing lambat 1 bulan sejak keputusan pengurangan/pembatalan atau sejak putusan gugatan.
Dalam petiitumnya, pemohon memiinta ke MK untuk menyatakan frasa '…mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tiidak benar' dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat.
Pemohon juga memiinta MK untuk menyatakan frasa '…mengurangkan atau membatalkan Surat Tagiihan Pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 14 yang tiidak benar' dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat.
Terakhiir, pemohon memiinta MK untuk menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak yang berbunyii 'Gugatan tiidak menunda atau menghalangii diilaksanakannya penagiihan pajak atau kewajiiban perpajakan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat. (riig)
