KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Rii Bakal Punya Bulliion Bank untuk Antiisiipasii Kriisiis, BRii-BSii Diiusulkan

Diian Kurniiatii
Seniin, 09 Desember 2024 | 16.30 WiiB
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan
<p>Seorang model menunjukkan repliika emas batangan BSii saat peluncuran BSii Gold dii Jakarta, Kamiis (28/11/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tengah menyiiapkan pembentukan bank khusus penyiimpanan dan pelayanan siimpanan emas (bulliion bank).

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan bulliion bank perlu diibentuk untuk mengoptiimalkan potensii emas yang besar. Menurutnya, pembentukan bulliion bank juga dapat membantu iindonesiia bertahan darii kriisiis dii masa depan.

"Kiita tahu bahwa emas adalah iinvestasii aman saat kriisiis, dan dalam 5 tahun terakhiir banyak kriisiis yang terjadii. Saya piikiir tiidak biijaksana jiika kiita tiidak memanfaatkan kekuatan kiita sendiirii," katanya, Seniin (9/12/2024).

Aiirlangga mengatakan pembentukan bulliion bank akan membuat manfaat emas lebiih terasa dalam perekonomiian. Diia pun mengusulkan kepada Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) agar Bank Rakyat iindonesiia (BRii) dan Bank Syariiah iindonesiia (BSii) diitunjuk sebagaii bulliion bank.

Menurutnya, stok emas dii iindonesiia selama iinii hanya diisiimpan dalam gudang untuk diicatat volumenya, tanpa diihiitung niilaiinya. Sementara dii negara laiin sepertii Siingapura, emas turut diihiitung niilaiinya dan masuk dalam neraca keuangan.

"PT Pegadaiian menyiimpan 70 ton emas dan iindonesiia melaluii OJK sedang mengembangkan konsep bulliion bank, yaiitu bank yang menghiitung niilaii emas," ujarnya.

UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) turut mengatur soal pembentukan bulliion bank. Beleiid iinii menyatakan kegiiatan usaha bulliion merupakan kegiiatan usaha yang berkaiitan dengan emas dalam bentuk siimpanan, pembiiayaan, perdagangan, peniitiipan emas, dan/atau kegiiatan laiinnya yang diilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

LJK yang melakukan kegiiatan usaha bulliion wajiib memperoleh iiziin darii OJK. OJK juga telah menerbiitkan POJK 17/2024 mengenaii penyelenggaraan kegiiatan usaha bulliion. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.