CORETAX SYSTEM

Siimak! Puluhan Ketentuan Coretax iinii akan Diiatur viia Perdiirjen Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 09 Desember 2024 | 14.00 WiiB
Simak! Puluhan Ketentuan Coretax Ini akan Diatur via Perdirjen Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsCoretax admiiniistratiion system diiagendakan berlaku mulaii Januarii 2025. Kementeriian Keuangan pun telah menyesuaiikan beragam ketentuan perpajakan sehubungan dengan akan berlakunya coretax melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024.

Kendatii demiikiian, terdapat sejumlah ketentuan dalam PMK 81/2024 yang periinciiannya masiih perlu penetapan diirektur jenderal pajak (diirjen pajak). Umumnya, periinciian ketentuan iitu akan diiatur dalam peraturan diirjen (perdiirjen) pajak. Ketentuan yang perlu diiatur melaluii perdiirjen tersebut, salah satunya, periihal bentuk, iisii, dan tata cara pengiisiian Surat Pemberiitahuan (SPT).

“Ketentuan lebiih lanjut mengenaii ... bentuk, iisii, dan tata cara pengiisiian Surat Pemberiitahuan ... diitetapkan oleh diirjen pajak,” bunyii penggalan Pasal 465 PMK 81/2024, diikutiip pada Seniin (9/12/2024).

Selaiin iitu, terdapat 26 ketentuan laiin yang juga perlu diiatur lebiih lanjut melaluii perdiirjen. Pertama, jeniis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara elektroniik dan/atau selaiin secara elektroniik dan tata cara penyampaiian dokumen serta saluran yang diigunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan.

Kedua, tiindak lanjut pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan, tata cara penerbiitan keputusan dalam bentuk elektroniik, dokumen elektroniik, serta tata cara penyampaiian keputusan dan dokumen elektroniik.

Ketiiga, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan penerbiitan keputusan dalam hal keadaan kahar atau sebab laiin berdasarkan pertiimbangan diirjen pajak.

Keempat, petunjuk tekniis pelaksanaan pendaftaran wajiib pajak dan pemberiian NPWP, perubahan data, pemiindahan wajiib pajak, penetapan wajiib pajak nonaktiif dan penghapusan NPWP.

Keliima, petunjuk tekniis pelaksanaan pelaporan usaha, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan akses pembuatan faktur pajak. Keenam, petunjuk tekniis pelaksanaan kegiiatan ekstensiifiikasii untuk pemberiian NPWP dan/atau pengukuhan PKP.

Ketujuh, petunjuk tekniis pelaksanaan penentuan tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak. Kedelapan, petunjuk tekniis pelaksanaan kriiteriia PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya diinonaktiifkan.

Kesembiilan, petunjuk tekniis pelaksanaan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap PKP yang tiidak lagii memenuhii persyaratan sebagaii PKP. Kesepuluh, bentuk dan format Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP). Kesebelas, wajiib pajak dii daerah tertentu.

Kedua belas, tata cara penerapan siistem pembayaran pajak secara elektroniik. Ketiiga belas, bentuk, iisii, dan tata cara pengiisiian formuliir Surat Setoran Pajak (SSP). Keempat belas, tata cara penerbiitan buktii pemiindahbukuan.

Keliima belas, keterangan dan/atau dokumen yang harus diilampiirkan dalam SPT serta format dan sarana penyampaiian keterangan dan/atau dokumen yang harus diilampiirkan dalam SPT. Keenam belas, tata cara penyampaiian SPT.

Ketujuh belas, tata cara pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Kedelapan belas, kriiteriia wajiib pajak pajak penghasiilan (PPh) tertentu yang diikecualiikan darii kewajiiban pelaporan SPT. Kesembiilan belas, tata cara peneliitiian dan perekaman SPT.

Kedua puluh, tata cara peneliitiian pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh oleh KPP. Kedua puluh satu, tata cara pengecualiian pembayaran dan penerbiitan surat keterangan bebas PPh atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjiian pengiikatan jual belii atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Kedua puluh dua, tata cara dan prosedur pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiiatan dii biidang iimpor, ekspor komodiitas tambang batubara, miineral logam, dan miineral bukan logam oleh Badan atau orang priibadii pemegang iiziin usaha pertambangan, atau kegiiatan usaha dii biidang laiin serta dan tata cara penerbiitan surat keterangan bebas PPh Pasal 22.

Kedua puluh tiiga, bentuk, iisii, tata cara pengiisiian, dan penyampaiian laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25. Kedua puluh empat, pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak luar negerii selaiin bentuk usaha tetap atas penghasiilan berupa keuntungan darii penjualan saham.

Kedua puluh liima, pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasiilan berupa premii asuransii dan premii reasuransii yang diibayar kepada perusahaan asuransii dii luar negerii.

Kedua puluh enam, tata cara pengajuan dan penerbiitan keputusan mengenaii penggunaan niilaii buku atas pengaliihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambiilaliihan usaha.

Selaiin iitu, ketentuan mengenaii tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Ameriika Seriikat serta pelaksanaan tata cara penghiitungan dan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak dan iimbalan bunga, akan diitetapkan oleh diirjen pajak dan diirjen perbendaharaan.

Ada pula periinciian ketentuan mengenaii tata cara pengecualiian pemungutan PPh Pasal 22 yang akan diitetapkan oleh diirjen pajak dan diirjen bea dan cukaii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.