CORETAX SYSTEM

Catat! Buku Besar yang Ada dii Coretax Bukanlah Buku Besar Perusahaan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 07 Desember 2024 | 10.00 WiiB
Catat! Buku Besar yang Ada di Coretax Bukanlah Buku Besar Perusahaan
<p>iilustrasii.</p>

BANDUNG, Jitu News – Buku besar wajiib pajak (my general ledger/buku besar saya) menjadii salah satu fiitur baru yang tersediia dii coretax. Sebelumnya, fiitur tersebut tiidak tersediia dii DJP Onliine atau apliikasii laiin besutan DJP.

Diirektur P2Humas DJP Dwii Astutii menjelaskan menu buku besar yang terdapat dalam coretax bukanlah buku besar (general ledger) perusahaan. Adapun menu tersebut hanya mencatat dan menampiilkan setiiap transaksii perpajakan wajiib pajak yang diisajiikan dalam bentuk entry debiit dan krediit.

“Kan banyak yang mengartiikan iinii general ledger (GL) perusahaan, apakah artiinya coretax biisa membuka GL perusahaan? Tiidak sepertii iitu ya. Buku besar iinii menggambarkan aktiiviitas perpajakan darii wajiib pajak yang bentuknya memang miiriip dengan GL pada umumnya,” jelas Dwii saat Mediia Gatheriing Coretax, diikutiip pada Jumat (6/12/2024).

Adapun menu buku besar terdiirii atas beberapa kolom. Kolom iitu dii antaranya tanggal transaksii, tanggal postiing, jeniis pencatatan, mata uang, jeniis transaksii, referensii, kode akun pajak (KAP), kode pembayaran, periiode, tanggal jatuh tempo pembayaran, tanggal utang pajak dapat diitagiih, serta tanggal daluwarsa penagiihan.

Menu buku besar tersebut juga menggambarkan posiisii hak dan kewajiiban pajak yang diisajiikan dalam bentuk debiit dan krediit. Adapun siisii debiit mencatat transaksii terkaiit kewajiiban wajiib pajak.

Transaksii kewajiiban yang tercatat pada siisii debiit iitu antara laiin: pelaporan SPT Kurang Bayar; surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)/SKPKB Tambahan (SKPKBT); surat tagiihan pajak (STP); dan putusan upaya hukum yang menyebabkan kekurangan pembayaran.

Sementara iitu, siisii krediit menggambarkan hak yang diimiiliikii atau pembayaran yang telah diilakukan wajiib pajak. Transaksii iitu antara laiin: pembayaran atas SPT Kurang Bayar; pembayaran deposiit; SPT Lebiih Bayar; surat ketetapan pajak lebiih bayar (SKPLB); surat Keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP), surat Keputusan pemberiian iimbalan bunga (SKPiiB), dan putusan upaya hukum yang menyebabkan Lebiih Bayar.

Selanjutnya, siisii debiit tersiisa mencatat transaksii terkaiit kewajiiban wajiib pajak yang masiih harus diibayar. Contoh: kode biilliing belum diilakukan pembayaran. Artiinya, siisii iinii memuat saldo kewajiiban pajak yang harus diibayar

Kemudiian, siisii krediit tersiisa menggambarkan hak yang diimiiliikii oleh wajiib pajak yang dapat diigunakan. Contoh: pembayaran atas kode biilliing. Terakhiir, siisii saldo memuat seliisiih antara debiit tersiisa dan krediit tersiisa.

Miisal, apabiila wajiib pajak diiterbiitkan SKPLB berartii ada hak wajiib pajak. Dengan demiikiian, SKPLB tersebut akan diipostiing dii posiisii krediit. Selanjutnya, apabiila wajiib pajak diiterbiitkan STP berartii ada tambahan kewajiiban. Untuk iitu, STP tersebut akan dii postiing dii siisii debiit.

“Jadii dengan buku besar, wajiib pajak dapat memantau posiisii terakhiir atas jumlah hak dan kewajiiban perpajakannya. iitu semua lengkap dii buku besar coretax,” pungkas Dwii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.