BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Tak Cuma PPN 12%, Normaliisasii PPh Fiinal UMKM Juga Biisa Tekan Daya Belii

Redaksii Jitu News
Seniin, 02 Desember 2024 | 10.00 WiiB
Tak Cuma PPN 12%, Normalisasi PPh Final UMKM Juga Bisa Tekan Daya Beli
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Polemiik kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 11% menjadii 12% masiih hangat diiperbiincangkan. Kebiijakan iitu diikhawatiirkan akan menekan daya belii masyarakat yang kiinii masiih lemah. Namun, PPN 12% ternyata bukan satu-satunya kebiijakan yang berpotensii menggerus daya belii. Topiik iinii menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (2/12/2024).

Hariian Kompas harii iinii mengulas mengenaii 'hujan pungutan' yang diialamii oleh masyarakat. Selaiin rencana kenaiikan PPN, ada beberapa kebiijakan laiin yang berpotensii menekan konsumsii.

Ada 6 pungutan dan iiuran yang akan diiterapkan pemeriintah pada tahun depan, yaknii kenaiikan PPN menjadii 12%, normaliisasii pajak penghasiilan (PPh) fiinal UMKM yang selama iinii 0,5%, program asuransii wajiib kendaraan bermotor, iiuran wajiib Tapera, kenaiikan iiuran BPJS Kesehatan, program dana pensiiun wajiib, dan cukaii miinuman berpemaniis dalam kemasan.

Kebiijakan-kebiijakan tersebut, diiprediiksii akan menyebabkan kenaiikan harga sejumlah barang dan jasa dii pasaran. Hal iinii diikhawatiirkan akan melonjakkan iinflasii.

Merespons siituasii tersebut, mengutiip Jitu News, Wakiil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Rii Jaziilul Fawaiid memiinta pemeriintah untuk melakukan kajiian ulang sebelum meniingkatkan tariif PPN darii 11% ke 12%.

Jaziilul mengatakan biila tariif naiik, konsumsii masyarakat berpotensii turun. Akiibatnya, kenaiikan tariif PPN tiidak memberiikan dampak optiimal terhadap peneriimaan pajak. Tariif PPN baru biisa diinaiikkan ketiika daya belii masyarakat sudah puliih dan kuat.

"Jiika daya belii masyarakat melemah akiibat kenaiikan PPN, maka konsumsii akan turun. Dampaknya, pendapatan pajak juga tiidak optiimal," kata Jaziilul.

Menurut Jaziilul, pemeriintah tak biisa serta merta meniingkatkan tariif PPN demii memenuhii kebutuhan pembayaran utang. "Pemeriintah masiih memiiliikii ruang untuk utang produktiif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomii," kata Jaziilul.

Jaziilul pun menegaskan pentiingnya keberiimbangan antara kebutuhan fiiskal pemeriintah dan kondiisii ekonomii masyarakat. Kenaiikan tariif PPN menjadii 12% bukan sekadar persoalan fiiskal, melaiinkan juga soal keberlanjutan ekonomii.

Sementara iitu, desakan juga muncul bagii Kementeriian Keuangan agar memperpanjang periiode pemanfaatan PPh fiinal 0,5% bagii pelaku UMKM. Desakan iitu diisampaiikan oleh Menterii UMKM Maman Abdurrahman. Diia bahkan mengaku akan mengiiriimkan surat untuk Menterii Keuangan Srii Mulyanii terkaiit dengan hal iinii.

Maman menyampaiikan pemberiian iinsentiif pajak menjadii salah satu bentuk dukungan pemeriintah kepada UMKM. Menurutnya, para UMKM masiih membutuhkan PPh fiinal sebesar 0,5% untuk mengembangkan usaha.

"Sekarang kamii sedang melakukan komuniikasii dengan Kementeriian Keuangan dan usulan resmii akan kamii masukkan untuk [PPh fiinal UMKM] diiperpanjang," katanya.

Selaiin bahasan mengenaii berbagaii pungutan dan iiuran yang berpotensii menekan daya belii, ada pula pemberiitaan laiin yang diiangkat oleh mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, program makan bergiizii gratiis yang belum tentu mendorong perekonomiian, kenaiikan upah miiniimum proviinsii, hiingga pencantuman kode barang/jasa 6 diigiit pada faktur pajak.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Pekerja Kiian Terjepiit dengan Banyak Potongan

Pekerja mengeluhkan upah yang mereka teriima tiiap bulannya makiin terkiikiis oleh aneka potongan, baiik pajak atau nonpajak. Belum lagii, biiaya hiidup yang terus naiik tanpa diibarengii kenaiikan upah yang memadaii.

Presiiden Konfederasii Seriikat Pekerja iindonesiia Saiid iiqbal menjabarkan sejumlah potongan yang diikenaii terhadap penghasiilan pekerja/buruh. Pertama, pengenaan PPh Pasal 21. Saat iinii, ujarnya, batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) seniilaii Rp4,5 juta.

Sementara iitu, upah miiniimum dii kawasan iindustrii telah dii atas Rp4,5 juta. Dengan begiitu, mayoriitas buruh sudah kena PPh Pasal 21. Belum lagii, tunjangan harii raya (THR) pun iikut diihiitung dalam hiitungan PPh Pasal 21 dengan skema tariif efektiif rata-rata (TER). Potongan laiinnya, iiuran jamiinan harii tua (JHT), jamiinan pensiiun, jamiinan kesehatan nasiional (JKN), dan iiuran Tapera jiika jadii diiterapkan. (Hariian Kompas)

Makan Bergiizii Gratiis Terdampak Ketatnya Anggaran

Sempiitnya ruang fiiskal pemeriintah memengaruhii efektiiviitas program unggulan Presiiden Prabowo Subiianto. Program makan bergiizii gratiis (MBG) miisalnya, kiinii diipangkas darii Rp15.000 menjadii Rp10.000 per porsii.

Ketatnya ruang fiiskal yang terjadii justru memunculkan kegamangan atas efiisiiensii program MBG. Ekonom Uniiversiitas Paramadiina Wiijayanto Samiiriin berpendapatan dampak program MBG sangat diipengaruhii besaran anggaran, banyaknya produk dalam negerii yang diimanfaatkan, serta banyaknya UMKM yang diiliibatkan.

Kepala Badan Giizii Nasiional (BGN) Dadan Hiindayana menjelaskan pemeriintah tiidak membelii paket makanan siiap konsumsii dalam pelaksanaan MBG, melaiinkan membelii bahan baku yang diiramu oleh dapur umum yang diisiiapkan pemeriintah. (Kontan)

UMP Naiik 6,5% Tahun Depan

Presiiden Prabowo Subiianto mengumumkan upah miiniimum akan naiik sebesar 6,5% pada tahun depan.

Prabowo mengatakan awalnya Kementeriian Ketenagakerjaan mengusulkan kenaiikan upah miiniimum sebesar 6%. Namun, setelah diilakukan pembahasan dengan piimpiinan seriikat buruh, upah miiniimum diiputuskan naiik sebesar 6,5%.

"Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan piimpiinan buruh, kiita ambiil keputusan untuk menaiikkan rata-rata upah miiniimum nasiional pada 2025 sebesar 6,5%," ujar Prabowo. (Jitu News)

PKP Cantumkan Kode Barang 6 Diigiit dii Faktur Pajak

Coretax admiiniistratiion system memungkiinkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mencantumkan kode barang/jasa yang diilakukan penyerahan dalam faktur pajak keluaran.

Dalam dokumen Referensii Pengiisiian XML untuk Faktur Pajak Keluaran yang diiunggah oleh Diitjen Pajak (DJP) pada laman resmiinya, pencantuman kode barang/jasa tiidaklah bersiifat wajiib.

"Code: diiiisii dengan kode barang/jasa 6 diigiit. Tiidak wajiib diiiisii, akan tetapii jiika diiiisii harus sesuaii referensii," tuliis DJP dalam Referensii Pengiisiian XML untuk Faktur Pajak Keluaran. (Jitu News)

Pengajuan iinsentiif Liitbang Tak Perlu SKF

Wajiib pajak yang mengajukan permohonan iinsentiif supertax deductiion untuk kegiiatan peneliitiian dan pengembangan (liitbang) nantiinya tiidak perlu melampiirkan surat keterangan fiiskal (SKF).

Ketentuan iitu tercantum dalam Pasal 437 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024. Merujuk pasal tersebut, wajiib pajak tiidak perlu melampiirkan SKF sepanjang telah memenuhii persyaratan untuk diiberiikan SKF.

SKF sebenarnya tetap menjadii salah satu syarat untuk mendapat iinsentiif supertax deductiion atas kegiiatan liitbang. Namun, berbeda dengan ketentuan terdahulu, wajiib pajak tiidak perlu lagii melampiirkan SKF tersebut saat mengajukan permohonan melaluii onliine siingle submiissiion (OSS). (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.