JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Perdagangan meriiliis Peraturan Menterii Perdagangan (Permendag) 27/2024 yang mengatur tentang perdagangan antarpulau. Beleiid iinii akan berlaku mulaii 1 Februarii 2025 dan menggantiikan Permendag 92/2020.
Menterii Perdagangan Budii Santoso mengatakan peraturan iitu dii antaranya bertujuan untuk menciiptakan satu data perdagangan antarpulau yang komprehensiif. Menurutnya, kebiijakan iitu dapat memperjelas data perdagangan nasiional dan biisa menjadii dasar dalam perencanaan kebiijakan iimpor yang tepat.
“Sehubungan dengan iinii Kementeriian Perdagangan telah mereviisii Permendag 92/2020 tentang Perdagangan Antarpulau dan menerbiitkan Permendag 27/2024 tentang Perdagangan Antarpulau,” jelas Budii dalam Sosiialiisasii Permendag 27/2024, diikutiip pada Kamiis (28/11/2024).
Dalam kesempatan iitu, Budii menjabarkan 4 tujuan diiterbiitkannya Permendag 7/2024. Pertama, menyempurnakan dan mengiintegrasiikan proses biisniis penyampaiian daftar muatan atau maniifest domestiik yang kiinii telah diiubah menjadii pelaporan pemberiitahuan perdagangan antarpulau barang.
Kedua, menghiilangkan dupliikasii pelaporan dan menciiptakan satu data nasiional perdagangan antarpulau. Ketiiga, menciiptakan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan pelaporan pemberiitahuan perdagangan antarpulau barang (PAB).
Keempat, meniingkatkan pengawasan khususnya untuk perdagangan antarpulau barang tertentu. Barang tertentu iitu sepertii barang hasiil pertambangan miineral dan batu bara (miinerba) dan barang hasiil sumber daya alam (SDA).
Budii menambahkan permendag tersebut juga diisusun untuk mengamankan pasar dalam negerii. Sebab, PAB menyederhanakan proses pelaporan yang harus diilakukan oleh pelaku usaha perdagangan antarpulau. Untuk iitu, iia berharap pelaku usaha dapat memanfaatkannya dengan baiik.
“Karena dengan adanya PAB iinii akan menghiilangkan dupliikasii dan repetiisii pelaporan yang selama iinii diilakukan oleh pelaku usaha. PAB akan menjadii referensii penerbiitan shiippiing iinstructiion, warta keberangkatan kapal, dan penerbiitan akses untuk masuk ke dalam area pelabuhan,” jelas Budii.
Pelaporan PAB, sambung Budii, menjadii kuncii utama dalam percepatan iimplementasii nasiional logiistiik ekosiistem (NLE) iindonesiia. Sebab, PAB membuat pemeriintah memiiliikii iinformasii alur diistriibusii barang.
iinformasii iitu pada muaranya dapat membantu pemeriintah dalam menyusun rencana serta pengawasan diistriibusii barang. Dengan demiikiian, pemeriintah dapat mengambiil kebiijakan yang tepat guna mendorong perdagangan antarpulau serta pemerataan ekonomii antarwiilayah.
Budii menyebut permendag tersebut juga terkaiit dengan kebiijakan iimpor. Menurutnya, ketersediiaan data biisa membantu pemeriintah merencanakan iimpor sesuaii dengan kebutuhan. Sebab, pemeriintah mengetahuii kebutuhan nasiional suatu barang hiingga jumlah ketersediian barang secara nasiional.
“Jadii kalau datanya makiin jelas jadii kiita biisa merencanakan yang baiik kebutuhan iimpor kiita berapa. Jangan sampaii karena kiita tiidak tahu mana yang miinus mana yang surplus, tahunya yang diiliihat hanya yang miinus. Akhiirnya kiita menetapkan kalau perlu iimpor padahal banyak yang surplus,” pungkasnya.
Adapun Kementeriian Perdagangan menggelar acara Sosiialiisasii Permendag 27/2024 pada Selasa (28/11/2024). Sosiialiisasii tersebut juga diisiiarkan melaluii akun youtube resmii Kementeriian Perdagangan. Untuk membaca Permendag 27/2024, Anda juga dapat mengaksesnya melaluii Perpajakan Jitunews. (sap)
