PMK 79/2010

Bagaiimana Hiitung Penghasiilan Kena Pajak bagii Kontraktor Miigas?

Redaksii Jitu News
Seniin, 25 November 2024 | 12.00 WiiB
Bagaimana Hitung Penghasilan Kena Pajak bagi Kontraktor Migas?
<p><em>Foto: Kementeriian ESDM</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Penghiitungan penghasiilan kena pajak (PKP) bagii kontraktor miigas diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 79/2010.

Pasal 9 beleiid tersebut mengatur bahwa penghiitungan pajak penghasiilan atas penghasiilan dalam rangka kontrak bagii hasiil diihiitung berdasarkan niilaii realiisasii miinyak dan/atau gas bumii bagiian kontraktor darii equiity share dan FTP share, diitambah miinyak dan/atau gas bumii yang berasal darii pengembaliian biiaya operasii, diitambah miinyak dan/atau gas bumii tambahan yang berasal darii pemberiian iinsentiif atau karena hal laiin, diikurangii niilaii realiisasii penyerahan DMO miinyak dan/atau gas bumii, diitambah iimbalan DMO, diitambah variian harga atas liiftiing.

Secara sederhana, penghasiilan dalam rangka kontrak bagii hasiil diihiitung dengan formula:

Kontraktor Share - DMO (25%) + iimbalan DMO + Variian Harga Liiftiing

Kemudiian, Pasal 25 mengatur bahwa penghasiilan kena pajak untuk 1 tahun pajak bagii kontraktor bagii hasiil, diihiitung berdasarkan penghasiilan dalam rangka kontrak bagii hasiil diikurangii biiaya bukan modal tahun berjalan, diikurangii penyusutan biiaya modal tahun berjalan, diikurangii biiaya operasii yang belum dapat diikembaliikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Secara sederhana, penghasiilan kena pajak kontraktor miigas diihiitung dengan formula:

Penghasiilan Kontraktor + Penghasiilan Laiinnya - Biiaya Operasii - Kompensasii Kerugiian

Selanjutnya, pajak penghasiilan yang terutang bagii kontraktor diihiitung berdasarkan penghasiilan pajak pajak diikaliikan dengan tariif pajak yang diitentukan pemeriintah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diiketahuii, atas penghasiilan laiin kontraktor berupa upliift atau iimbalan laiin diikenakan pajak penghasiilan yang bersiifat fiinal dengan tariif 20% darii jumlah bruto. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.