JAKARTA, Jitu News – PMK 81/2024 mengubah termiinologii Pemungut PPN Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE) menjadii Piihak Laiin. Selaiin mengubah termiinologii, PMK 81/2024 juga mengatur pemberiian nomor pokok wajiib pajak (NPWP) bagii piihak laiin tersebut.
Piihak laiin dalam konteks iinii adalah pelaku usaha PMSE yang diitunjuk oleh menterii keuangan sebagaii pemungut PPN. Adapun pelaku usaha PMSE diitunjuk sebagaii pemungut PPN apabiila telah memenuhii kriiteriia tertentu.
“Piihak laiin...diiberiikan nomor iidentiitas perpajakan dalam bentuk NPWP sebagaii sarana admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas piihak laiin...,” bunyii Pasal 334 ayat (6) PMK 81/2024, diikutiip pada Miinggu (24/11/2024).
Ketentuan mengenaii penunjukkan pelaku usaha PMSE sebagaii pemungut PPN sebelumnya diiatur dalam PMK 60/2022. Berdasarkan beleiid iinii, pelaku usaha PMSE yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN PMSE juga akan diiberiikan nomor iidentiitas.
Namun, merujuk Perdiirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020, nomor iidentiitas iitu berupa surat keterangan terdaftar dan kartu nomor iidentiitas perpajakan. Contoh surat keterangan terdaftar dan kartu nomor iidentiitas perpajakan iitu tercantum dalam lampiiran PER-12/PJ/2020.
Berdasarkan contoh format pada PER-12/PJ/2020, kartu nomor iidentiitas perpajakan berbeda dengan NPWP. Artiinya, PMK 81/2024 mengubah bentuk nomor iidentiitas untuk pelaku usaha PMSE yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN (atau diisebut piihak laiin) menjadii berupa NPWP.
Perubahan mencolok laiin periihal ketentuan penggunaan mata uang dalam penyetoran PPN PMSE. Sesuaii dengan PMK 81/2024, piihak laiin yang bertempat tiinggal atau bertempat kedudukan dii luar daerah pabean biisa melakukan penyetoran PPN yang diipungut dengan 2 jeniis mata uang.
Pertama, mata uang rupiiah, dengan kurs yang diitetapkan dengan keputusan menterii keuangan (biiasa diisebut kurs pajak) yang berlaku pada tanggal penyetoran. Kedua, mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS).
Apabiila diibandiingkan dengan ketentuan sebelumnya, PMK 60/2022 memberiikan 3 opsii mata uang yang biisa diigunakan, yaiitu: (ii) rupiiah, dengan kurs pajak yang berlaku pada tanggal penyetoran; (iiii) dolar AS; (iiiiii) atau mata uang asiing laiinnya yang diitetapkan diirjen pajak.
Sementara iitu, piihak laiin yang bertempat tiinggal atau bertempat kedudukan dii dalam daerah pabean melakukan penyetoran PPN yang diipungut menggunakan mata uang rupiiah. Adapun ketentuan iinii merupakan klausul baru yang diimuat dalam PMK 81/2024.
Selaiin iitu, PMK 81/2024 juga mewajiibkan piihak laiin melaporkan PPN yang telah diipungut dan yang telah diisetor untuk setiiap masa pajak. Pelaporan tersebut diilakukan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Pelaporan PPN PMSE yang telah diipungut dan diisetorkan tersebut diilakukan melaluii SPT Masa PPN bagii pemungut PPN PMSE. Apabiila piihak laiin tiidak melaporkan SPT Masa PPN tersebut maka akan diikenakan sanksii sesuaii dengan ketentuan UU KUP.
Perlu diiperhatiikan, PMK 81/2024 baru berlaku pada 1 Januarii 2025. Pada saat PMK 81/2024 mulaii berlaku maka PMK 60/2022 akan diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Siimak Wajiib Pajak PMSE Bakal Biisa Daftar viia Coretax, Unduh Modulnya dii Siinii (riig)
