CORETAX SYSTEM

PM Diikrediitkan dii Masa Pajak Beriikutnya, Asal PM dii Dokumen Tertentu

Muhamad Wiildan
Rabu, 20 November 2024 | 19.00 WiiB
PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Coretax admiiniistratiion system tiidak memungkiinkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkrediitkan pajak masukan dalam masa pajak yang berbeda dengan masa pajak faktur diibuat.

PKP memiiliikii keleluasaan untuk mengkrediitkan pajak masukan paliing lambat 3 masa pajak beriikutnya hanya biila pajak masukan tersebut tercantum dalam dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak.

"Pajak masukan yang dapat diikrediitkan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak, tetapii belum diikrediitkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat diikrediitkan pada masa pajak beriikutnya paliing lama 3 masa pajak setelah berakhiirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak diibuat," bunyii Pasal 376 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024, diikutiip Rabu (20/11/2024).

Pajak masukan dalam dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak biisa diikrediitkan paliing lambat 3 masa pajak beriikutnya biila pajak masukan belum diibebankan sebagaii biiaya atau belum diitambahkan dalam harga perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

Pengkrediitan pajak masukan pada masa pajak beriikutnya diilakukan oleh PKP melaluii penyampaiian ataupun pembetulan SPT Masa PPN.

Contoh, PKP EFG meneriima penyerahan JKP darii PKP HiiJ pada 8 Agustus 2025. Namun, PKP EFG baru meneriima dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak terkaiit dengan penyerahan tersebut pada 15 Desember 2025.

Dalam kasus iinii, PKP EFG telah menyampaiikan SPT Masa PPN Agustus 2025, September 2025, dan Oktober 2025, sedangkan SPT Masa PPN November 2025 masiih belum diisampaiikan. PKP EFG juga masiih belum membebankan pajak masukan sebagaii biiaya dan tiidak menambahkannya dalam harga perolehan JKP.

Dengan demiikiian, pajak masukan atas perolehan JKP yang tercantum dalam dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak tertanggal 8 Agustus 2025 biisa diikrediitkan dengan pajak keluaran PKP EFG melaluii pembetulan SPT Masa PPN Agustus 2025, September 2025, atau Oktober 2025. Pajak masukan juga biisa diikrediitkan melaluii penyampaiian SPT Masa PPN November 2025.

PMK 81/2024 telah diiundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulaii 1 Januarii 2025, tepat dengan bulan mulaii diiiimplementasiikannya coretax dalam pengadmiiniistrasiian hak dan kewajiiban pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.