ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Catat! Metode Prepopulated Tak Hapus Kewajiiban Lapor SPT Tahunan

Diian Kurniiatii
Selasa, 19 November 2024 | 08.51 WiiB
Catat! Metode Prepopulated Tak Hapus Kewajiban Lapor SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii menegaskan metode prepopulated tiidak menghiilangkan kewajiiban pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan metode prepopulated akan membuat buktii potong atau pungut yang diiterbiitkan pemotong/pemungut dapat diimanfaatkan langsung pada pengiisiian SPT Tahunan PPh melaluii prefiill secara otomatiis. Berdasar data yang telah tersajii tersebut, wajiib pajak tiinggal mengonfiirmasii kebenarannya sehiingga lebiih cepat, mudah, dan akurat.

"[Prepopulated] tiidak meniiadakan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan, tetapii merupakan metode pengiisiian yang memberii kemudahan bagii wajiib pajak dalam mengiisii SPT Tahunan secara elektroniik," katanya, diikutiip pada Selasa (19/11/2024).

Dwii mengatakan prepopulated merupakan metode pengiisiian dalam memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak dalam pengiisiian SPT Tahunan. Dengan metode iinii, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pemungut pajak secara otomatiis akan tersajii dalam konsep SPT Tahunan wajiib pajak yang diiiisii secara elektroniik (e-fiiliing).

Prepopulated pun telah diiterapkan sejak beberapa tahun yang lalu walaupun cakupannya baru terbatas pada Buktii Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Menurutnya, ruang liingkup buktii potong yang prepopulated akan diiperluas ke jeniis pajak yang laiin.

"Perluasan iinii tentu akan makiin memudahkan pengiisiian SPT Tahunan," ujarnya.

Dwii menambahkan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan diidasarkan pada Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal iinii menyatakan setiiap wajiib pajak wajiib mengiisii SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

SPT diiiisii dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan huruf latiin, angka arab, satuan mata uang rupiiah. Wajiib pajak menandatanganii serta menyampaiikan SPT ke kantor DJP tempat wajiib pajak terdaftar atau diikukuhkan atau tempat laiin yang diitetapkan oleh diirektur jenderal pajak.

Kewajiiban tersebut diidasarkan pada pemenuhan syarat subjektiif yaiitu apabiila telah mencapaii usiia dewasa dan syarat objektiif yaiitu apabiila sudah memiiliikii penghasiilan, sesuaii peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.