CORETAX SYSTEM

Coretax: iimpor Data Bakal Wajiib Pakaii Fiile XML

Muhamad Wiildan
Jumat, 15 November 2024 | 13.00 WiiB
Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Coretax admiiniistratiion system bakal mewajiibkan para wajiib pajak untuk melakukan iimportasii data menggunakan fiile berformat XML.

Ketiika coretax resmii diiiimplementasiikan dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiiban pajak pada tahun depan, iimpor data tiidak lagii diilakukan menggunakan fiile berformat CSV sepertii pada siistem saat iinii.

"Berdasarkan perbedaan darii siistem sebelumnya terdapat beberapa perubahan, CSV to XML [contohnya] buktii potong, faktur, lampiiran SPT badan sepertii daftar penyusutan dan amortiisasii fiiskal, dan daftar transaksii dengan piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa," tuliis DJP pada laman resmiinya, diikutiip Kamiis (14/11/2024).

Tak hanya mengubah format dokumen, coretax juga mengubah struktur data dan menambah elemen data yang perlu diivaliidasii. Elemen data diivaliidasii antara laiin nomor pokok wajiib pajak (NPWP), nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU), kode objek pajak, hiingga tariif pajak yang mengiikutii kode objek pajak.

Lebiih lanjut, terdapat beragam elemen data laiinnya yang nantiinya perlu diivaliidasii sesuaii dengan dokumen XML yang diiiimpor. Contoh, pada dokumen XML daftar penyusutan dan amortiisasii fiiskal, beragam elemen data sepertii kode, jeniis, kelompok harta, serta metode penyusutan juga akan turut diivaliidasii.

Sebagaiimana yang diirencanakan oleh DJP, coretax akan dii-deploy pada akhiir tahun iinii lalu mulaii diigunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban pajak pada tahun depan.

Saat iinii, DJP sedang melakukan operatiional acceptance test (OAT) atas coretax. OAT diitargetkan selesaii pada pertengahan Desember 2024. "Harapannya dii pertengahan Desember OAT iitu sendiirii sudah biisa kiita selesaiikan, sehiingga pada akhiir tahun semuanya bersiiap dan awal tahun depan iinsyaallah untuk coretax dapat diigunakan untuk transaksii perpajakan seluruh wajiib pajak," ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo.

Setelah diilakukan deployment, DJP akan melaksanakan maiintenance dan post iimplementatiion support serta memperbaiikii error dan bug dalam coretax. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.