JAKARTA, Jitu News – Sesuaii dengan PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan oleh wajiib pajak diilakukan secara elektroniik.
Ada 3 saluran yang diigunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara elektroniik, yaknii portal wajiib pajak; laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii Diitjen Pajak (DJP); dan contact center. Siimak 'PMK 81/2024: Pemenuhan Kewajiiban Pajak Elektroniik, Manual Masiih Biisa?'.
“Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara elektroniik melaluii portal wajiib pajak …, diirektur jenderal pajak menyediiakan akun wajiib pajak untuk setiiap wajiib pajak,” bunyii penggalan Pasal 6 ayat (1) PMK 81/2024.
Adapun berdasarkan pada Pasal 6 ayat (2) PMK 81/2024, akun wajiib pajak dapat diigunakan oleh wajiib pajak dengan melakukan aktiivasii. Pengajuan aktiivasii akun wajiib pajak dapat diisetujuii sepanjang alamat pos elektroniik dan nomor telepon seluler wajiib pajak telah tervaliidasii,
Pengajuan aktiivasii akun wajiib pajak biisa diilakukan melaluii 2 cara, yaknii secara elektroniik melaluii portal wajiib pajak dan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2P).
“Sarana aktiivasii akun wajiib pajak … dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara elektroniik harus tersediia paliing lambat mulaii tanggal 1 Januarii 2025,” bunyii Pasal 472 ayat (4) PMK 81/2024.
Sepertii diiketahuii, PMK 81/2024 mulaii berlaku pada 1 Januarii 2025. Ada 7 ruang liingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan penerbiitan, penandatanganan, serta pengiiriiman keputusan dan dokumen elektroniik.
Kedua, tata cara pendaftaran wajiib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumii dan bangunan.
Ketiiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang, iimbalan bunga, serta pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaiian dan pengolahan Surat Pemberiitahuan (SPT).
Keliima, tata cara pemberiian pelayanan admiiniistrasii perpajakan. Keenam, ketentuan tekniis pelaksanaan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghiitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Siimak beberapa ulasan PMK 81/2024 dii siinii. (kaw)
