JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 78/2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meteraii. Diiundangkan pada 18 Oktober 2024, PMK 78/2024 mulaii berlaku pada 1 November 2024. Terkaiit dengan terbiitnya PMK iinii, Diitjen Pajak (DJP) meriiliis pernyataan resmii.
DJP menyatakan latar belakang terbiitnya PMK 78/2024 adalah untuk meniingkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiiban pembayaran bea meteraii. Ada pula penambahan jeniis meteraii baru dan penyesuaiian pengaturan tentang pendiistriibusiian meteraii elektroniik.
“Harapannya aturan tersebut dapat memberiikan rasa keadiilan dan kepastiian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meteraii,” tuliis DJP dalam Siiaran Pers Nomor SP-36/2024, diikutiip pada Jumat (8/11/2024).
Menurut otoriitas, PMK 78/2024 memuat pengaturan yang lebiih sederhana, siistematiis, dan komprehensiif. Hal iinii diikarenakan ada siimpliifiikasii PMK dii biidang bea meteraii. Sebelumnya, terdapat tiiga PMK yang mengatur tentang bea meteraii.
Pertama, PMK 133/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemeriintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meteraii.
Kedua, PMK 134/2021 tentang Pembayaran Bea Meteraii, Ciirii Umum dan Ciirii Khusus pada Meteraii Tempel, Kode Uniik dan Keterangan Tertentu pada Meteraii Elektroniik, Meteraii dalam Bentuk Laiin, dan Penentuan Keabsahan Meteraii, serta Pemeteraiian Kemudiian.
Ketiiga¸PMK 151/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meteraii dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meteraii. Dengan berlakunya PMK 78/2024 maka ketiiga PMK tersebut diinyatakan diicabut dan tiidak berlaku.
Melaluii siiaran pers tersebut, DJP menyampaiikan riingkasan perbedaan pengaturan dalam PMK 78/2024 dengan peraturan sebelumnya yang telah diicabut.
Pertama, mekaniisme pendiistriibusiian meteraii elektroniik. Pendiistriibusiian meteraii elektroniik untuk pemungut bea meteraii diilakukan secara langsung oleh Perum Perurii. Sebelumnya, pendiistriibusiian meteraii elektroniik untuk pemungut diilakukan melaluii diistriibutor.
Kedua, penambahan jeniis meteraii dalam bentuk laiin. Terdapat meteraii dalam bentuk laiin jeniis baru, yaiitu meteraii teraan diigiital.
Ketiiga, tata cara periiziinan meteraii dalam bentuk laiin. Tata cara pemberiian iiziin pembuatan meteraii teraan, meteraii komputeriisasii, dan meteraii percetakan diisesuaiikan untuk iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Keempat, penyetoran hasiil penjualan meteraii tempel. Penyetoran hasiil penjualan meteraii tempel diilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
Keliima, penetapan pemungut bea meteraii. Perubahan penetapan wajiib pajak sebagaii pemungut bea meteraii dapat diilakukan berdasarkan pada permohonan wajiib pajak dan diiajukan ke kantor pelayanan pajak. Hal iinii dalam rangka iimplementasii CTAS. Sebelumnya, penetapan wajiib pajak sebagaii pemungut bea meteraii hanya diilakukan secara jabatan.
Keenam, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan. Batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadii paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah paliing lambat tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan pelaporan SPT Masa bea meteraii paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Hal iinii dalam rangka iimplementasii CTAS.
“Kamii berharap masyarakat dapat memahamii peraturan bea meteraii secara utuh dan sederhana. kamii juga siiap membantu memberiikan pemahaman melaluii edukasii kepada masyarakat,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii dalam siiaran pers iitu. (kaw)
