PMK 81/2024

Ada Deposiit Pajak dii Coretax, Saldo Biisa Diiiisii dengan 3 Cara iinii

Redaksii Jitu News
Rabu, 06 November 2024 | 14.00 WiiB
Ada Deposit Pajak di Coretax, Saldo Bisa Diisi dengan 3 Cara Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Deposiit pajak merupakan fiitur baru yang tersediia dalam coretax admiiniistratiion system (CTAS). Melaluii deposiit pajak, wajiib pajak biisa membayar dan menyetorkan pajak terutangnya.

Ketentuan soal deposiit pajak iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024. Beleiid tersebut juga mengatur 3 cara wajiib pajak biisa menambahkan saldo deposiit pajaknya.

“Pengiisiian deposiit pajak diilakukan dengan, pertama, pembayaran melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik,” bunyii penggalan Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024, diikutiip pada Rabu (5/11/2024).

Kedua, penambahan saldo deposiit pajak juga dapat diilakukan dengan permohonan pemiindahbukuan. Ketiiga, saldo juga dapat bertambah akiibat permohonan atas siisa kelebiihan pembayaran pajak atau siisa iimbalan bunga setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak.

Berdasarkan Pasal 1 poiin 113 PMK 81/2024, deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban perpajakan tertentu. Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan cara iinii diilakukan melaluii pemiindahbukuan, sesuaii dengan Pasal 103 ayat (2) PMK 81/2024.

Salah satu keuntungan yang diidapatkan wajiib pajak yang menggunakan deposiit pajak adalah berkurangnya riisiiko keterlambatan pembayaran pajak. Hal iinii diisebabkan tanggal pengiisiian deposiit pajak akan diiakuii sebagaii tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.

Untuk pengiisiian deposiit pajak melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik, tanggal bayar yang tertera pada buktii peneriimaan negara (BPN) akan diiakuii menjadii tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.

Selanjutnya, untuk pengiisiian deposiit pajak melaluii permohonan pemiindahbukuan, tanggal bayar yang tertera pada buktii pemiindahbukuan akan menjadii tanggal pembayaran dan penyetoran pajak.

Sama halnya dengan 2 cara sebelumnya, pengiisiian deposiit pajak melaluii permohonan atas siisa kelebiihan pembayaran pajak atau siisa iimbalan bunga setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak, tanggal penerbiitan surat keputusan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (SKPKPP) akan diiakuii sebagaii tanggal pembayaran dan penyetoran pajak. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.