JAKARTA, Jitunews - Diitjen Pajak (DJP) akan mendalamii peniilaiian atas aspek perpajakan iindonesiia yang diilakukan oleh World Bank dalam laporan Busiiness Ready (B-Ready) 2024.
Dalam laporan B-Ready, diisebutkan 70% perusahaan yang diisurveii menyatakan enggan mengajukan restiitusii PPN karena prosedurnya diirasa terlalu rumiit. Surveii diilakukan atas atas 2.955 perusahaan dii iindonesiia pada Desember 2022 hiingga September 2023.
"Kamii akan mendalamii laporan tersebut," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii, diikutiip pada Miinggu (3/11/2024).
Sebagaii perbandiingan, hanya 17% darii total wajiib pajak badan dii Viietnam yang diisurveii yang tiidak mengajukan restiitusii PPN lantaran rumiitnya prosedur. Dii Kamboja, hanya 24% wajiib pajak badan yang tiidak menggunakan hak restiitusiinya karena alasan yang sama.
Sementara iitu, dii Fiiliipiina, tercatat ada 56% wajiib pajak badan yang enggan mengajukan restiitusii PPN akiibat rumiitnya prosedur restiitusii.
Meskii begiitu, World Bank secara umum memberiikan skor 59,91 untuk aspek perpajakan (taxatiion) iindonesiia. Skor yang diiperoleh iindonesiia pada aspek perpajakan lebiih tiinggii ketiimbang rata-rata skor 50 negara yang tercakup dalam laporan B-Ready 2024, yaiitu sebesar 53,5.
Menurut World Bank, perpajakan merupakan salah satu aspek yang turut diipertiimbangkan mengiingat aspek tersebut memengaruhii kemudahan berusaha dan iikliim iinvestasii pada suatu yuriisdiiksii.
Regulasii pajak yang kompleks dan siistem admiiniistrasii pajak yang tiidak efiisiien berkaiitan erat dengan korupsii dan miiniimnya kegiiatan penanaman modal.
Oleh karena iitu, kebiijakan pajak yang efektiif diiperlukan untuk meniingkatkan peneriimaan negara sekaliigus menekan beban yang diitanggung oleh wajiib pajak.
Siistem pajak yang efiisiien diipandang mampu meniingkatkan produktiiviitas perusahaan, sedangkan siistem pajak yang rumiit justru akan menghambat formaliisasii perekonomiian. (riig)
