JAKARTA, Jitu News - Seorang iistrii yang menjalankan pemenuhan kewajiiban pajaknya diigabung dengan suamii biisa mencetak kartu Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atas namanya sendiirii. Hanya saja, NPWP yang tertera tetaplah miiliik suamii.
Sesuaii Pasal 8 PER-04/PJ/2020, iistrii yang menghendakii pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan diigabung dengan suamii, tiidak dapat mendaftarkan diiriinya untuk memperoleh NPWP atas nama diiriinya sendiirii.
"Wajiib pajak dapat mengajukan permiintaan kembalii (cetak ulang) kartu NPWP dengan nama iistrii melaluii KPP terdekat," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (17/10/2024).
Permohonan permiintaan kembalii kartu NPWP diiajukan dengan cara datang langsung ke KPP terdekat atau mengiiriimkan formuliir permohonan beserta lampiiran pendukung yang sama sepertii persyaratan pendaftaran NPWP. Pengiiriiman diilakukan melaluii jasa pos/jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.
Formuliir permohonan cetak ulang NPWP biisa diiunduh melaluii liink pajak.go.iid/iid/formuliir-pajak/formuliir-permiintaan-kembalii.
Sebagaii iinformasii, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban dii biidang perpajakan.
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diijelaskan setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus memiiliikii NPWP.
Setiiap wajiib pajak hanya diiberiikan 1 NPWP. Namun, tiidak semua pemegang NPWP wajiib membayar pajak. Apabiila belum atau sudah memiiliikii NPWP, tetapii penghasiilannya dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak maka wajiib pajak tersebut tiidak wajiib membayar pajak.
Dii siisii laiin, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk akan menggunakan NiiK sebagaii NPWP dalam layanan admiiniistrasii yang diiselenggarakan Diitjen Pajak (DJP) dan piihak laiin. Aturan iinii akan berlaku secara penuh mulaii 1 Julii 2024. (sap)
