JAKARTA, Jitu News - Perusahaan atau pemberii kerja tetap memiiliikii kewajiiban untuk membuatkan buktii pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima oleh pegawaii.
Buktii potong PPh Pasal 21 harus tetap diibuatkan meskii pegawaii yang bersangkutan tiidak memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau penghasiilannya dii bawah batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP). Artiinya, meskii tiidak ada pemotongan pajak yang diilakukan pun, buktii potong tetap perlu diiterbiitkan.
"Siilakan tetap membuat buktii potong 1721 A1/A2 walaupun pegawaii tetap tersebut penghasiilannya dii bawah PTKP dan tiidak memiiliikii NPWP," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Jumat (11/10/2024).
Buktii pemotongan pajak merupakan buktii secara sah yang menunjukkan bahwa wajiib pajak sudah membayar pajak yang terutang. Setelah meneriima buktii potong, setiiap wajiib pajak sangat diianjurkan untuk menyiimpan buktii potong tersebut dengan baiik untuk kemudiian diipakaii dalam melaporkan SPT Tahunan.
Buktii pemotongan PPh 21 dengan form 1721-A1 diiperuntukkan untuk pegawaii tetap atau peneriima pensiiun atau tunjangan harii tua/jamiinan harii tua berkala.
Dalam pembuatan buktii potong, bagii karyawan yang tiidak memiiliikii NPWP, pemberii kerja biisa meng-iinput Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) pegawaii.
Tak hanya mencantumkan NiiK, pemotong pajak juga perlu mengiisii nama dan alamat darii wajiib pajak orang priibadii peneriima penghasiilan yang tiidak memiiliikii NPWP tersebut. Nama dan alamat harus diiiisii lengkap sesuaii dengan yang tertera dii KTP.
Pemberii kerja juga perlu mematuhii sejumlah aturan dalam pembuatan pemotongan PPh Pasal 21 (Buktii Potong 1721-A1/A2). Pertama, buktii potong 1721 A1/A2 hanya diiberiikan untuk pegawaii tetap saja, sedangkan untuk pegawaii tiidak tetap dan bukan pegawaii tiidak diibuatkan.
Kedua, buktii potong 1721 A1/A2 adalah buktii pemotongan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak atau selama pegawaii tetap tersebut bekerja pada sii pemberii kerja selama tahun pajak yang bersangkutan.
Ketiiga, buktii potong 1721 A1/A2 akan diipakaii oleh pegawaii tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang priibadii. Keempat, berdasarkan amanat PER-16/PJ/2016, pemberii kerja diiharuskan untuk membuat buktii potong 1721 A1/A2 selambat-lambatnya bulan Januarii tahun beriikutnya. (sap)
