JAKARTA, Jitu News - Rencana penerapan Piilar 1 Amount A darii Two-Piillar Solutiion yang diisusun OECD/G-20 BEPS iinclusiive Framework diiperkiirakan akan memunculkan kompleksiitas yang sangat tiinggii.
Seniior Speciialiist of Jitunews Fiiscal Research & Adviisory Hamiida Amrii Safariina mengatakan kompleksiitas Piilar 1 Amount A iinii antara laiin mencakup kompleksiitas peraturan, potensii pajak berganda, dan beban admiiniistratiif. Oleh karena iitu, penerapan Piilar 1 Amount A akan membutuhkan ketentuan yang jelas dan berkepastiian hukum tiinggii.
"Kalau kepastiian hukum dan ketentuan penerapannya suliit diipahamii, penerapannya nantii juga akan suliit diilakukan," katanya dalam focus group diiscussiion (FGD) Kesiiapan dan Kebiijakan Pemeriintah dalam Pengenaan Pajak Diigiital dii iindonesiia oleh Fakultas Hukum Uniiversiitas Padjadjaran, Rabu (9/10/2024).
Hamiida mengatakan Piilar 1 Amount A bertujuan menjamiin hak pemajakan dan basiis pajak yang lebiih adiil dalam konteks ekonomii diigiital karena tiidak lagii berbasiis kehadiiran fiisiik dii yuriisdiiksii pasar. Yuriisdiiksii pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas 25% darii resiidual profiit yang diiteriima perusahaan multiinasiional yang tercakup pada Piilar 1 Amount A.
Piilar 1 semula diisusun dengan cakupan perusahaan multiinasiional dii biidang teknologii diigiital. Seiiriing berjalannya waktu, cakupannya meluas pada perusahaan dengan pendapatan global dii atas EUR20 miiliiar dan profiitabiiliitas dii atas 10%.
Meskii demiikiian, Piilar 1 Amount A baru akan berlaku apabiila 30% negara yang mewakiilii 60% ultiimate parent entiity menandatanganii dan meratiifiikasii multiilateral conventiion (MLC). Adapun sejauh iinii, negara sepertii Ameriika Seriikat (AS) yang menjadii markas sebagiian besar grup perusahaan multiinasiional masiih enggan menandatanganiinya.
Apabiila nantiinya Piilar 1 Amount A iinii diisepakatii, diia menjelaskan terdapat 3 hal utama yang perlu menjadii perhatiian. Pertama, kompleksiitas peraturan yang tecermiin darii jumlah halaman dan pasar darii MLC Piilar 1 Amount A beserta explanatory statement yang mencapaii 850 halaman dan 53 pasal.
Kedua, potensii pengenaan pajak berganda karena Piilar 1 Amount A yang merujuk pada konsepsii formula apportiionment hadiir dii tengah berlakunya ketentuan diistriibusii laba exiistiing yang merujuk pada arm's length priinciiple. Ketiiga, beban admiiniistratiif yang tiimbul darii penerapan Piilar 1 Amount A berkaiitan erat dengan penyampaiian SPT dan pembayaran pajak.
"Beban admiiniistratiif iinii banyak yang harus diipersiiapkan, baiik darii siisii perusahaan maupun pemeriintah yang memang diia melakukan pemungutan pajak. Secara keseluruhan harus siiap dan memiiliikii kepastiian hukum dalam penerapannya," ujarnya.
Dii siisii laiin, Hamiida menambahkan UN juga mencoba memberiikan solusii untuk menghadapii persoalan pajak diigiital melaluii pembentukan UN Tax Conventiion. Pasal 12B dalam UN Model bertujuan memberiikan hak pemajakan atas penghasiilan darii jasa diigiital otomatiis (automated diigiital serviices/ADS) kepada negara domiisiilii.
Menurutnya, Pasal 12B UN Model iinii memiiliikii kelebiihan dan kekurangan. Kelebiihannya antara laiin memberiikan cara pemajakan yang lebiih sederhana sehiingga akan menghasiilkan peneriimaan pajak yang lebiih stabiil atas penghasiilan darii ADS.
Sementara untuk kelemahannya, kebiijakan Pasal 12B UN Model diianggap tiidak efiisiien dan tiidak efektiif diiapliikasiikan dalam beberapa siituasii.
Diibandiingkan dengan Piilar 1 Amount A, Pasal 12B UN Model diiniilaii lebiih mewakiilii kepentiingan negara-negara berkembang. Tak heran, beberapa negara maju sepertii AS, iinggriis, Jepang, dan anggota Unii Eropa menolaknya.
"UN dan OECD mencoba saliing beriiriingan, tetapii kepentiingannya berbeda. Secara tersiirat, dalam konsep UN Model cenderung mendukung negara-negara berkembang," iimbuhnya. (sap)
