JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak nantiinya dapat mengajukan permohonan pemberiian iimbalan bunga melaluii apliikasii coretax admiiniistratiion system. Fiitur iinii menjadii salah satu pembaruan dalam proses biisniis pembayaran setelah coretax admiiniistratiion system (CTAS) berlaku.
Permohonan pemberiian iimbalan bunga dapat diiajukan melaluii portal wajiib pajak pada coretax. Nantii, valiidasii dan peneliitiian atas permohonan tersebut akan diilakukan berdasarkan data dan iinformasii serta pencatatan transaksii perpajakan wajiib pajak pada taxpayer ledger (buku besar).
“Penyelesaiian permohonan biisa otomatiis maupun peneliitiian petugas. Untuk meniingkatkan valiidiitas dan percepatan pencaiiran iimbalan bunga, mekaniisme iinterkoneksii CTAS-SAKTii akan diipakaii,” sebut DJP dalam Buku Manual Coretax Modul Pembayaran, diikutiip pada Selasa (8/10/2024).
Selaiin permohonan iimbalan bunga, terdapat 5 fiitur baru laiinnya dalam siistem pembayaran. Pertama, pembayaran akan teriintegrasii dengan beberapa siistem perbankan sehiingga bakal mempermudah wajiib pajak karena dapat melakukan pembayaran melaluii 1 apliikasii.
Kedua, 1 kode biilliing biisa diibuat untuk 1 atau beberapa jeniis pajak/masa/ketetapan pajak. Pembuatan kode biilliing diilakukan dengan otomatiis, semii otomatiis, atau iinput manual. Alhasiil, wajiib pajak tiidak perlu lagii membuat kode biilliing untuk setiiap jeniis pajak yang terutang.
Ketiiga, tersediia akun deposiit pajak untuk kemudahan pembayaran. Fiitur baru iinii dapat diimanfaatkan sebagaii tempat penyiimpanan saldo untuk pelunasan semua jeniis pajak yang terutang. Fiitur iinii dapat mempermudah wajiib pajak dalam melakukan pembayaran pajak
Keempat, terdapat saluran permohonan pengembaliian kelebiihan pajak pembayaran pajak secara onliine. Keliima, terdapat fiitur yang membuat wajiib pajak mengetahuii kewajiiban pajak yang masiih harus diibayar. Fiitur iinii bakal menghiindarkan wajiib pajak darii kelalaiian pembayaran.
Selaiin penjelasan perubahan proses biisniis pembayaran, Buku Manual Coretax Modul Pembayaran juga menguraiikan menu Pembayaran yang ada pada coretax. Secara riingkas, menu pembayaran iitu terdiirii atas 7 submenu.
Ketujuh submenu iitu meliiputii:permohonan pemiindahbukuan; layanan pembuatan kode biilliing secara mandiirii; layanan pembuatan kode biilliing atas tagiihan pajak; daftar kode biilliing belum diibayar; formuliir permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak; permohonan pemberiian iimbalan bunga; dan permohonan PPh DTP atas Penghasiilan PDAM.
Perlu diiiingat, iinformasii yang diisampaiikan pada modul dan viideo tutoriial DJP dapat berubah sesuaii dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan coretax. Anda dapat mengunduh Buku Manual Coretax Modul Pembayaran dii siinii (riig)
