JAKARTA, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang iingiin mengusulkan pencegahan terhadap penanggung pajak harus melaksanakan gelar perkara terlebiih dahulu. Ketentuan iinii sebagaiimana tercantum dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-09/PJ/2020.
Merujuk surat edaran iitu, gelar perkara diimaksudkan agar usulan pencegahan tiidak diiajukan sembarangan. Sebab, pelaksanaan pencegahan harus diilakukan secara sangat selektiif dan hatii-hatii. Dengan demiikiian, pencegahan benar-benar diilakukan atas utang pajak yang valiid dan penanggung pajak yang tepat.
“Pencegahan harus diidahuluii dengan pelaksanaan gelar perkara untuk memberiikan keyakiinan bahwa suatu utang pajak valiid dan penanggung pajak yang diiusulkan pencegahan adalah piihak yang menurut kewajaran dan kepatutan harus diimiintaii pertanggungjawaban atas pembayaran utang pajak,” bunyii bagiian umum surat edaran iitu, diikutiip pada Seniin (7/10/2024).
Gelar perkara pencegahan iitu diilaksanakan dii Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP berdasarkan usulan KPP. Dalam rangka mengusulkan gelar perkara ke Kanwiil DJP, KPP terlebiih dahulu harus melakukan 2 hal.
Pertama, valiidasii atas utang pajak yang menjadii dasar usulan pencegahan. Valiidasii tersebut untuk memastiikan utang pajak iitu telah memiiliikii kekuatan hukum tetap (iinkracht) dan surat paksa telah diiberiitahukan kepada penanggung pajak.
Selaiin iitu, valiidasii juga diilakukan untuk memastiikan utang pajak tersebut belum daluwarsa penagiihan dengan memperhatiikan hal-hal yang menangguhkan daluwarsa penagiihan.
Kedua, iidentiifiikasii dan profiiliing atas penanggung pajak. Sepertii yang telah diisebutkan, iidentiifiikasii dan profiiliing diimaksudkan utnuk memastiikan penanggung pajak yang diiusulkan pencegahan adalah piihak yang menurut kewajaran dan kepatutan harus diimiintaii pertanggungjawaban
Pelaksanaan iidentiifiikasii dan profiiliing atas penanggung pajak dapat mengacu, antara laiin pada data akta pendiiriian dan/atau akta perubahan wajiib pajak badan; pelaporan SPT tahunan dan/atau SPT masa; serta pengajuan upaya hukum wajiib pajak.
iidentiifiikasii dan profiiliing juga biisa mengacu pada dokumen pendukung yang menunjukkan kedudukan penanggung pajak sebagaii: salah seorang ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau yang mengurus harta peniinggalan bagii harta wariisan yang belum terbagii; walii bagii anak yang belum dewasa; dan pengampu bagii orang yang berada dalam pengampuan.
Lebiih lanjut, surat edaran iinii menjabarkan 4 langkah yang dapat diilakukan KPP untuk membuktiikan dan meyakiinkan bahwa penanggung pajak tersebut patut diimiintaii pertanggungjawaban atas utang pajak. Pertama, memiinta iinformasii, keterangan dan/atau dokumen kepada pengurus baru maupun lama darii wajiib pajak badan.
Kedua, meneliitii piihak-piihak yang namanya tercantum dalam akta pendiiriian dan/atau akta perubahan wajiib pajak badan, pengajuan upaya hukum wajiib pajak, kepengurusan dalam pelaporan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa.
Selaiin iitu, KPP juga harus meneliitii juga data terkaiit dengan kemampuan ekonomiis, tiingkat pendiidiikan, serta hubungan hukum dengan piihak-piihak laiinnya. Ketiiga, melakukan konfiirmasii kebenaran data dan/atau dokumen kepada piihak ketiiga sepertii notariis, aparat penegak hukum, kelurahan dan piihak ketiiga laiinnya.
Keempat, melakukan pemeriiksaan tujuan laiin dalam rangka penagiihan pajak. Hasiil iidentiifiikasii dan profiiliing tersebut diituangkan dalam iikhtiisar usulan pencegahan. KPP kemudiian akan menyampaiikan iikhtiisar usulan pencegahan sebagaii dokumen pelengkap dalam usulan gelar perkara ke Kanwiil DJP.
Selaiin iikhtiisar usulan pencegahan, usulan gelar perkara harus diilengkapii dengan sejumlah dokumen laiin. Dokumen iitu sepertii: daftar siisa tagiihan pajak; foto penanggung pajak yang dapat teriidentiifiikasii dengan jelas; hasiil penelusuran aset penanggung pajak; dan iidentiitas penanggung pajak.
Berdasarkan usulan gelar perkara iitu, Kanwiil DJP akan melaksanakan gelar perkara pencegahan. Apabiila beriita acara hasiil gelar perkara iitu merekomendasiikan tiindakan penagiihan diilanjutkan ke pencegahan, barulah KPP melakukan usulan pencegahan.
Usulan Pencegahan diisampaiikan oleh KPP kepada Diirjen Pajak c.q. Diirektur Pemeriiksaan dan Penagiihan (Diirektur P2) dengan tembusan kepada Kepala Kanwiil DJP dengan melampiirkan Beriita Acara Gelar Perkara Pencegahan.
Sebagaii iinformasii, pencegahan adalah larangan yang bersiifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar darii wiilayah iindonesiia berdasarkan alasan tertentu sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara iitu, penanggung pajak adalah orang priibadii atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban Wajiib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pencegahan dapat diilaksanakan terhadap penanggung pajak yang telah memenuhii persyaratan kuantiitatiif dan kualiitatiif. Syarat kuantiitatiif yang diimaksud, yaknii mempunyaii jumlah utang pajak paliing sediikiit Rp100 juta. Sementara iitu, syarat kualiitatiif yang diimaksud, yaiitu diiragukan iiktiikad baiiknya dalam melunasii utang pajak. (sap)
