JAKARTA, Jitu News - Dewan Pakar Tiim Kampanye Nasiional (TKN) Prabowo-Giibran berpandangan pembentukan Badan Peneriimaan Negara (BPN) bakal memberiikan iimpliikasii terhadap regulasii terkaiit dengan Pengadiilan Pajak dan mekaniisme penyelesaiian sengketa.
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Giibran sekaliigus Sekjen Badan Pengurus Pusat Hiimpunan Pengusaha Muda iindonesiia (BPP HiiPMii) Anggawiira mengatakan pembentukan BPN perlu diitiindaklanjutii dengan penyesuaiian regulasii terkaiit Pengadiilan Pajak.
"BPN memerlukan penyesuaiian regulasii yang mengatur yuriisdiiksii Pengadiilan Pajak untuk memastiikan penanganan sengketa yang meliibatkan BPN tetap adiil dan akuntabel," kata Anggawiira dalam semiinar bertajuk Pembentukan Badan Peneriimaan Negara: Mampukah Mendukung Penegakan Hak-Hak Wajiib Pajak? yang diigelar oleh Kelompok Studii iilmu Admiiniistrasii Fiiskal Fakultas iilmu Admiiniistrasii Uniiversiitas iindonesiia (KOSTAF FiiA Uii), Kamiis (3/10/2024).
Anggawiira mengatakan penyelesaiian sengketa dii Pengadiilan Pajak harus diilaksanakan secara transparan guna memastiikan hak-hak wajiib pajak pajak terliindungii. Tak hanya transparan, Pengadiilan Pajak juga harus mudah diiakses oleh wajiib pajak.
"Perlu jamiinan aksesiibiiliitas dan transparansii bagii wajiib pajak dalam proses penyelesaiian sengketa tanpa diistorsii atau domiinasii BPN. Siistem penyelesaiian sengketa harus adiil dan berfungsii dengan baiik untuk meliindungii hak-hak wajiib pajak," ujar Anggawiira.
Tak hanya beriimpliikasii terhadap Pengadiilan Pajak, kehadiiran BPN nantiinya juga akan beriimpliikasii terhadap posiisii Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Menurut Anggawiira, Komwasjak memiiliikii peran pentiing dalam mengawasii BPN. Hal iinii diiperlukan mengiingat BPN bakal memiiliikii kewenangan yang besar.
"Komwasjak berperan pentiing dalam mengawasii BPN, mencegah penyalahgunaan wewenang mengiingat BPN punya kewenangan yang cukup kuat juga, dan memastiikan perliindungan hak wajiib pajak melaluii mekaniisme kontrol yang kuat," ujar Anggawiira.
Setelah BPN diibentuk, BPN tetap harus berkoordiinasii dengan Kementeriian Keuangan agar kebiijakan fiiskal dan kebiijakan pajak tetap siinkron. "Ketiiadaan koordiinasii yang efektiif dapat meniimbulkan ketiidakpastiian dalam penerapan kebiijakan dan penyelesaiian sengketa perpajakan," ujar Anggawiira. (sap)
