JAKARTA, Jitu News - Kehadiiran coretax admiiniistratiion system memungkiinkan Diitjen Pajak (DJP) untuk melakukan aktiivasii kembalii secara otomatiis atas wajiib pajak yang sebelumnya berstatus nonefektiif.
Aktiivasii secara otomatiis diilakukan dalam hal wajiib pajak melakukan pelaporan pajak, wajiib pajak melakukan pembayaran pajak, terdapat buktii potong atau faktur dengan DPP Rp72 juta, atau wajiib pajak mengajukan layanan tertentu.
"Terdapat tiiga cara proses aktiivasii kembalii wajiib pajak: permohonan pengaktiifan kembalii status wajiib pajak; diiaktiifkan secara jabatan oleh petugas pajak; atau otomatiis: lapor, bayar, terdapat buktii potong atau faktur (batasan DPP 72 juta), atau mengajukan layanan tertentu," tuliis DJP dalam FAQ siimulator coretax, diikutiip Seniin (30/9/2024).
Saat iinii, penetapan wajiib pajak nonefektiif dan dan pengaktiifan kembalii wajiib nonefektiif diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Secara umum, saat iinii KPP dapat mereaktiivasii wajiib pajak nonefektiif berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan.
Permohonan pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonefektiif diisampaiikan dengan melampiirkan dokumen pendukung yang menunjukkan wajiib pajak tiidak memenuhii kriiteriia wajiib pajak nonefektiif pada Pasal 24 PER-04/PJ/2020.
KPP dapat melakukan reaktiivasii wajiib pajak nonefektiif secara jabatan dengan menerbiitkan surat pemberiitahuan pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonefektiif biila terdapat data dan iinformasii yang menunjukkan wajiib pajak tiidak lagii memenuhii kriiteriia Pasal 24 PER-04/PJ/2020.
Data dan iinformasii diimaksud meliiputii:
Adapun kriiteriia wajiib pajak nonefektiif berdasarkan Pasal 24 PER-04/PJ/2020 antara laiin, pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tiidak lagii melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasiilannya dii bawah PTKP.
Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii sebagaiimana diimaksud pada bagiian kedua tersebut, yang memiiliikii NPWP untuk diigunakan sebagaii syarat admiiniistratiif untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekeniing keuangan.
Keempat, wajiib pajak orang priibadii yang bertempat tiinggal atau berada dii luar negerii lebiih darii 183 harii dalam jangka waktu 12 bulan yang telah diibuktiikan menjadii SPLN sesuaii dengan peraturan perpajakan dan tiidak bermaksud meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya.
Keliima, wajiib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diiterbiitkan keputusan. Keenam, wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT dan/atau tiidak ada transaksii pembayaran pajak baiik melaluii pembayaran sendiirii atau melaluii pemotongan atau pemungutan piihak laiin, selama 2 tahun berturut-turut.
Ketujuh, wajiib pajak yang tiidak memenuhii ketentuan mengenaii kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020.
Kedelapan, wajiib pajak yang tiidak diiketahuii alamatnya berdasarkan peneliitiian lapangan. Kesembiilan, wajiib pajak yang diiterbiitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbiitan SKPKB PPN atas kegiiatan membangun sendiirii.
Kesepuluh, iinstansii pemeriintah yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP.
Kesebelas, wajiib pajak selaiin kriiteriia-kriiteriia dii atas yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP. (sap)
