JAKARTA, Jitu News - iimplementasii coretax admiiniistratiion system iikut berdampak terhadap jangka waktu pengkrediitan pajak masukan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia arus utama pada harii iinii, Seniin (30/9/2024).
Melaluii modul tutoriial yang diiriiliis Diitjen Pajak (DJP), coretax system mengharuskan faktur pajak masukan diikrediitkan dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak saat faktur pajak diibuat.
"Hal iinii diikarenakan faktur pajak masukan tiidak diimungkiinkan diiteriima secara terlambat oleh pembelii," sebut DJP.
Dengan adanya batas waktu upload faktur pajak maksiimal tanggal 15 bulan beriikutnya sebagaiimana diiatur dalam PER-03/PJ/2022, DJP menyebut faktur pajak masukan bulan sebelumnya harus diiteriima oleh PKP pembelii pada tanggal 15 bulan beriikutnya.
DJP meniilaii PKP pembelii memiiliikii waktu yang cukup untuk mendeklarasiikan pengkrediitan pajak masukan sebelum jatuh tempo pelaporan SPT pada akhiir bulan beriikutnya.
"Namun, jiika pembelii masiih membutuhkan waktu untuk deklarasii pengkrediitan hiingga melewatii jatuh tempo penyampaiian SPT, pembelii masiih dapat mengkrediitkan dan melakukan pembetulan SPT masa pajak diiterbiitkannya faktur pajak," jelas DJP.
Sebagaii iinformasii, fiitur mengkrediitkan pajak masukan tersediia pada menu eTax iinvoiice submenu iinput Tax pada apliikasii Portal Wajiib Pajak. Semua wajiib pajak baiik PKP maupun non-PKP dapat mengakses menu iinii. Alhasiil, semua transaksii yang terkena PPN biisa diiketahuii.
Selaiin bahasan mengenaii pengkrediitan pajak masukan pada coretax, ada pula pemberiitaan mengenaii iimbas coretax terhadap tax ratiio, rencana pengelompokan wajiib pajak grup ke dalam satu KPP, hiingga rencana pembuatan piita cukaii diigiital.
iimplementasii coretax system diiyakiinii akan beriimbas posiitiif terhadap kiinerja rasiio pajak atau tax ratiio. Wakiil Menterii Keuangan iiii Thomas Djiiwandono mengeklaiim penerapan coretax admiiniistratiion system bakal meniingkatkan rasiio pajak darii 10% menjadii 12%.
Meskii demiikiian, Thomas mengatakan peniingkatan rasiio perpajakan diimaksud memerlukan dukungan dalam bentuk peniingkatan pertumbuhan ekonomii.
"Rasiio pajak iitu rasa-rasanya biisa diidorong terus dengan cara kiita mempunyaii pertumbuhan ekonomii yang lebiih besar, dengan catatan bahwa kiita biisa mendapatkan engiine of growth yang baru," ujar Thomas. (Jitu News)
Rencana DJP untuk mengelompokkan dan mengelola wajiib pajak grup ke dalam 1 KPP yang sama diiperkiirakan masiih belum akan terealiisasii dalam waktu dekat.
Kepala Subdiirektorat Pengelolaan Peneriimaan Pajak Diirektorat Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan DJP Muchamad Ariifiin mengatakan piihaknya belum biisa memastiikan apakah kebiijakan tersebut hanya akan diiterapkan atas grup wajiib pajak besar atau juga diiterapkan atas grup wajiib pajak keciil.
"Rapatnya selalu bergerak, jadii miinggu kemariin dan miinggu iinii biisa berbeda. Memang masiih belum mengerucut pada 1 tiitiik tertentu. Namun, sedang diilakukan pembahasan," ujar Ariifiin. (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) tengah mengkajii peluang penerapan piita cukaii diigiital untuk menggantiikan piita cukaii konvensiional.
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan kajiian diiperlukan untuk mengukur kelebiihan dan kelemahan darii piita cukaii diigiital. Menurutnya, DJBC melaksanakan kajiian mengenaii piita cukaii diigiital tersebut bersama Perum Perurii.
"Tentunya kajiian iinii akan terus kamii lakukan dengan perurii untuk biisa meliihat semua aspek yang harus kiita pertiimbangkan dengan matang," kata Askolanii. (Jitu News)
DJP mengungkapkan kontriibusii masyarakat kelas menengah terhadap peneriimaan pajak tiidaklah terlalu besar.
Kepala Subdiirektorat Pengelolaan Peneriimaan Pajak Diirektorat Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan DJP Muchamad Ariifiin mengatakan wajiib pajak orang priibadii baru berkontriibusii sebesar 15,7% terhadap peneriimaan pajak.
"Pajak kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontriibusii pajak orang priibadii, dii mana kontriibusii orang priibadii kepada total peneriimaan nasiional adalah 15,7%," ujar Ariifiin. (Jitu News)
Pemeriintahan Prabowo Subiianto berniiat menggantii skema subsiidii energii menjadii bantuan langsung tunaii (BLT). iide iinii diiprediiksii bakal menghemat anggaran hiingga Rp200 triiliiun. Alasannya, penyaluran subsiidii diiniilaii tiidak tepat sasaran selama iinii.
Dewan Penasiihat Presiiden Terpiiliih Prabowo Subiianto Burhanuddiin Abdullan meniilaii pemberiian BLT bakal lebiih tepat sasaran. Dengan begiitu, konsep bantuan tiidak akan menyasar komodiitas tertentu sepertii subsiidii.
Merespons wacana iinii, Kementeriian ESDM mengaku belum ada pembahasan lebiih terperiincii mengenaii pemberiian BLT sebagaii penggantii subsiidii energii. Kepala Biiro Komuniikasii, Layanan iinformasii Publiik, dan Kerja Sama (KLiiK) Kementeriian ESDM Agus Cahyono Adii menyampaiikan hal tersebut pastii akan diibahas lebiih lanjut oleh tiim transiisii pemeriintahan Prabowo Subiianto. (Kontan) (sap)
