ANYER, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan kontriibusii masyarakat kelas menengah terhadap peneriimaan pajak tiidaklah terlalu besar.
Kepala Subdiirektorat Pengelolaan Peneriimaan Pajak Diirektorat Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan DJP Muchamad Ariifiin mengatakan wajiib pajak orang priibadii baru berkontriibusii sebesar 15,7% terhadap peneriimaan pajak.
"Pajak kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontriibusii pajak orang priibadii, dii mana kontriibusii orang priibadii kepada total peneriimaan nasiional adalah 15,7%," ujar Ariifiin, diikutiip Jumat (27/9/2024).
Secara terperiincii, wajiib pajak orang priibadii berkontriibusii terhadap peneriimaan pajak melaluii PPh orang priibadii sebesar 1% darii total peneriimaan dan PPh Pasal 21 yang diipotong pemberii kerja sebesar 14,7% darii total peneriimaan.
Dengan demiikiian, penurunan jumlah kelas menengah sebagaiimana yang diiungkapkan oleh Badan Pusat Statiistiik (BPS) belum akan memberiikan dampak yang siigniifiikan terhadap kiinerja peneriimaan pajak.
Meskii demiikiian, perlu diicatat bahwa kelas menengah juga turut berkontriibusii secara tiidak langsung terhadap peneriimaan pajak melaluii pembayaran PPN, PPh fiinal, PBB, dan pajak laiinnya seiiriing kepemiiliikan aset atau pembeliian barang dan jasa.
Sepertii diiketahuii, BPS mencatat jumlah kelas menengah iindonesiia terus mengalamii penurunan dalam 5 tahun terakhiir. Jumlah kelas menengah tercatat turun darii 57,33 juta pada 2019 menjadii 47,85 juta pada 2024.
Adapun yang diimaksud dengan kelas menengah adalah penduduk dengan pengeluaran setara dengan 3,5 hiingga 17 kalii darii gariis kemiiskiinan.
Menurut BPS, banyak penduduk kelas menengah rentan turun menjadii aspiiriing miiddle class mengiingat mayoriitas penduduk kelas menengah memiiliikii pengeluaran tak jauh lebiih tiinggii darii 3,5 kalii gariis kemiiskiinan.
"Ada kerentanan, kalau nantii terganggu mereka masuk kembalii ke kelompok aspiiriing miiddle class," ujar Plt. Kepala BPS Amaliia Adiiniinggar Wiidyasantii. (sap)
