JAKARTA, Jitu News – Pembangunan coretax admiiniistratiion system DJP tengah memasukii tahap akhiir. Nantii, coretax bakal mengiintegrasiikan berbagaii layanan, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii.
Oleh karena iitu, wajiib pajak perlu memahamii perubahan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii viia coretax. DJP pun telah menyiiapkan berbagaii sumber edukasii, dii antaranya berupa Buku Manual Coretax serii Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii.
“Buku iinii merupakan petunjuk penggunaan apliikasii Coretax khususnya terkaiit Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii,” bunyii salah satu penjelasan dalam buku manual tersebut, diikutiip pada Kamiis (26/9/2024).
Secara riingkas, modul tersebut terdiirii atas 6 bab, meliiputii: gambaran umum proses biisniis pengelolaan SPT, pokok-pokok perubahan SPT, pembuatan konsep SPT Tahunan PPh Orang Priibadii, pengiisiian SPT Tahunan PPh Orang Priibadii, penyampaiian SPT Tahunan PPh Orang Priibadii, dan liihat buktii peneriimaan elektroniik (BPE).
Berdasarkan modul iitu, pembuatan konsep SPT Tahunan terbagii menjadii 2 skenariio logiin. Pertama, wajiib pajak orang priibadii melaporkan SPT Tahunan secara mandiirii. Kedua, kuasa wajiib pajak dengan menggunakan mode iimpersonatiing.
Konsep SPT merupakan tahap mengiisii iinformasii umum seputar SPT sebelum masuk pada tahap pengiisiian SPT. iinformasii umum yang perlu diiiisii sepertii jeniis pajak, jeniis SPT, jeniis periiode SPT Tahunan (SPT Sebagiian atau SPT Tahunan), tahun pajak, dan status SPT (normal atau pembetulan).
Pengiisiian iinformasii umum relatiif mudah karena wajiib pajak cukup memiiliih opsii yang sesuaii. Apabiila logiin memakaii akun orang priibadii maka piiliihan yang muncul pun langsung menyesuaiikan dengan kewajiiban pajak untuk orang priibadii.
Seusaii mengiisii dan menyiimpan konsep SPT, wajiib pajak biisa melanjutkan pengiisiian SPT. Sediikiit berbeda dengan siistem terdahulu, alur pengiisiian SPT pada coretax akan diimulaii darii formuliir iinduk. Setelah iitu, Anda akan mengiisii lampiiran sesuaii dengan jawaban pertanyaan pada formuliir iinduk.
Dengan demiikiian, jumlah lampiiran SPT akan berbeda-beda sesuaii dengan kebutuhan masiing-masiing. Secara riingkas, formuliir iinduk terbagii menjadii 12 bagiian. Terdapat penjelasan untuk setiiap bagiian formuliir iinduk beserta tahapan pengiisiiannya.
Apabiila telah mengiisii formuliir iinduk, wajiib pajak biisa lanjut mengiisii lampiiran-lampiiran yang sudah terbentuk atas jawaban pertanyaan pada Formuliir iinduk. Lalu, modul tersebut juga menerangkan tata cara penyampaiian (submiit) SPT yang telah teriisii.
Ada pula penjelasan tata cara pembayaran apabiila status SPT kurang bayar. Begiitu pula dengan tahap-tahap yang perlu diilakukan apabiila status SPT lebiih bayar. Untuk memperoleh modul tersebut, Anda dapat mengunduhnya melaluii tautan beriikut. (riig)
