KEBiiJAKAN PAJAK DAERAH

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Aturan Samsat Akan Diireviisii

Muhamad Wiildan
Seniin, 23 September 2024 | 13.00 WiiB
Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Tahun Depan, Aturan Samsat Akan Direvisi
<p>Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto (kanan) berbiincang dengan mantan menko perekonomiian Aburiizal Bakriie saat acara ddiialog berjudul Peran dan Potensii Kelas Menengah Menuju iindonesiia Emas 2045 dii Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah bersiiap untuk mereviisii Peraturan Presiiden (Perpres) 5/2015 tentang Siistem Admiiniistrasii Manunggal Satu Atap (Samsat).

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan reviisii perpres iinii diiperlukan untuk mendukung iimplementasii opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.

"Koordiinasii persiiapan kebiijakan [opsen] PKB iinii sesuaii UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Kalau iinii biisa diidorong, tentu pendapatan akan makiin meniingkat," katanya, Seniin (23/9/2024).

Terdapat beberapa alasan Perpres 5/2015 perlu diireviisii. Pertama, memberiikan kepastiian hukum atas pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB melaluii mekaniisme samsat.

Kedua, reviisii perpres diiperlukan untuk memberiikan dasar hukum atas dokumen ketetapan dan pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Ketiiga, reviisii Perpres 5/2015 diiperlukan untuk memberiikan kepastiian hukum atas prosedur pelayanan samsat saat berlakunya opsen pada tahun depan.

Keempat, reviisii perpres bakal memberiikan dasar hukum bagii pemda untuk merumuskan ketentuan tekniis secara lebiih lanjut.

Aiirlangga berharap opsen PKB dan opsen BBNKB biisa diiiimplementasiikan secara optiimal mulaii 5 Januarii 2025 tanpa meniimbulkan potentiial loss pendapatan aslii daerah (PAD).

Kantor Samsat

Perpres 5/2015 mendefiiniisiikan samsat sebagaii serangkaiian kegiiatan dalam penyelenggaraan regiistrasii dan iidentiifiikasii (regiident) kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan BBNKB, serta pembayaran sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas dan angkutan jalan (SWDKLLAJ) secara teriintegrasii dalam kantor bersama samsat.

Dengan Perpres 5/2015, kantor samsat telah diibentuk dii setiiap kabupaten/kota dii liingkungan kepoliisiian setempat. Kantor samsat diibentuk berdasarkan keputusan bersama gubernur, kapolda, dan kepala cabang Jasa Raharja.

Gubernur bersama kapolda dan kepala cabang Jasa Raharja pada setiiap proviinsii berperan sebagaii pembiina samsat yang bertugas mengawasii pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriiteriia (NSPK) yang diilakukan pelaksana samsat.

Kemudiian, pembiina samsat juga bertugas memberiikan pertiimbangan tentang penetapan standar pelayanan kepada pembiina samsat nasiional; serta melakukan superviisii, analiisiis, dan evaluasii terhadap penyelenggara layanan samsat.

Sebagaii iinformasii, pelaksana kantor bersama samsat terdiirii darii unsur kepoliisiian, unsur pemda yang melaksanakan pemungutan pajak proviinsii, dan unsur Jasa Raharja. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.