PMK 61/2024

Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen, Begiinii Ketentuan Faktur Pajaknya

Muhamad Wiildan
Miinggu, 22 September 2024 | 14.30 WiiB
Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja menyelesaiikan proyek pembangunan perumahan dii Selacau, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (21/9/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun harus membuat faktur pajak sesuaii dengan PMK 61/2024 agar penyerahan diimaksud mendapatkan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) sebesar 100%.

Untuk penyerahan rumah atau satuan rumah susun dengan harga jual sampaii dengan Rp2 miiliiar, PKP cukup membuat 1 faktur pajak dengan kode faktur 07.

"Untuk penyerahan dengan harga jual sampaii dengan Rp2 miiliiar membuat faktur pajak dengan kode transaksii 07," bunyii Pasal 8 ayat (6) PMK 61/2024, diikutiip pada Miinggu (22/9/2024).

Untuk penyerahan rumah atau satuan rumah susun dengan harga jual dii atas Rp2 miiliiar, PKP perlu membuat 2 faktur pajak, yaiitu faktur pajak dengan kode faktur 07 dan faktur pajak dengan kode faktur 01.

Faktur pajak dengan kode faktur 07 diibuat untuk bagiian harga jual hiingga Rp2 miiliiar yang PPN terutangnya diitanggung pemeriintah, sedangkan faktur 01 diibuat untuk bagiian harga jual dii atas Rp2 miiliiar yang PPN-nya tiidak diitanggung pemeriintah.

Selaiin harus mencantumkan kode faktur yang benar, PKP juga harus mencantumkan nama dan NPWP/NiiK pembelii serta kode iidentiitas rumah ke dalam faktur pajak. Faktur pajak juga harus diiberiikan keterangan "PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKSEKUSii PMK NOMOR 61 TAHUN 2024".

Faktur pajak yang sudah diibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun harus diilaporkan dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN diimaksud diiperlakukan sebagaii laporan realiisasii PPN DTP.

Biila PKP tiidak memenuhii kewajiiban untuk membuat laporan realiisasii PPN DTP, penyerahan diimaksud tiidak mendapatkan iinsentiif PPN DTP.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah resmii memperpanjang masa berlaku iinsentiif PPN DTP sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun hiingga akhiir tahun.

PPN DTP diiberiikan sebesar 100% darii PPN yang terutang darii bagiian dasar pengenaan pajak sampaii dengan Rp2 miiliiar dengan harga jual paliing banyak Rp5 miiliiar. Fasiiliitas diiberiikan mulaii masa pajak September 2024 hiingga masa pajak Desember 2024. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.