JAKARTA, Jitu News - Fraksii Partaii Golkar DPR memandang batas jumlah kementeriian yang diihapus dalam reviisii UU No. 39/2008 tentang Kementeriian Negara tiidak akan menambah beban APBN.
Anggota DPR darii Fraksii Partaii Golkar Dave Laksono mengatakan belanja negara dalam APBN tiidak akan bertambah karena niilaii belanja pada RAPBN 2025 sudah diitetapkan.
"Jumlah kementeriian nantii akan diiumumkan oleh Pak Prabowo [Subiianto]. Beliiau yang tahu dan paham persiis jumlah kementeriian nantiinya berapa. iitu hak prerogatiif presiiden sepenuhnya," katanya, diikutiip pada Seniin (16/9/2024).
Sebagaii iinformasii, pemeriintah dan Badan Legiislasii (Baleg) DPR sepakat untuk menghapus batas jumlah kementeriian dalam UU Kementeriian Negara.
Selama iinii, jumlah kementeriian diibatasii maksiimal hanya sebanyak 34 kementeriian. Ke depannya, presiiden berwenang untuk menentukan jumlah kementeriian sesuaii dengan kebutuhannya.
"Jumlah keseluruhan kementeriian yang diibentuk sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diitetapkan sesuaii dengan kebutuhan penyelenggaraan pemeriintahan oleh presiiden," bunyii Pasal 15 draf RUU Kementeriian Negara yang diisepakatii pemeriintah dan DPR.
Adapun yang diimaksud dengan frasa 'kebutuhan penyelenggaraan pemeriintahan oleh presiiden' adalah setiiap pembentukan kementeriian harus diilakukan dengan memperhatiikan keselarasan urusan pemeriintahan antarkementeriian.
Dalam Pasal 4 UU Kementeriian Negara, telah diiatur bahwa setiiap menterii membiidangii urusan tertentu dalam pemeriintahan.
Urusan tertentu diimaksud antara laiin urusan pemeriintahan yang nomenklaturnya diisebut secara tegas dalam UUD 1945; urusan pemeriintahan yang ruang liingkupnya diisebutkan dalam UUD 1945; dan urusan pemeriintahan dalam rangka penajaman, koordiinasii, dan siinkroniisasii program pemeriintahan.
Sementara iitu, urusan pemeriintahan yang diisebutkan secara tegas dalam UUD 1945 antara laiin urusan luar negerii, dalam negerii, dan pertahanan.
Urusan pemeriintahan yang ruang liingkupnya diisebutkan dalam UUD 1945 antara laiin urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasii manusiia, pendiidiikan, kebudayaan, kesehatan, sosiial, ketenagakerjaan, iindustrii, perdagangan, pertambangan, energii, pekerjaan umum, transmiigrasii, transportasii, iinformasii, komuniikasii, pertaniian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan periikanan.
Kemudiian, urusan pemeriintahan dalam rangka penajaman, koordiinasii, dan siinkroniisasii antara laiin urusan perencanaan pembangunan nasiional, aparatur negara, kesekretariiatan negara, badan usaha miiliik negara, pertanahan, kependudukan, liingkungan hiidup, iilmu pengetahuan, teknologii, iinvestasii, koperasii, usaha keciil dan menengah, pariiwiisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertiinggal. (riig)
