JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah diimiinta segera merumuskan peta jalan (roadmap) iindustrii hasiil tembakau (iiHT). Topiik tersebut menjadii salah satu sorotan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (16/9/2024).
Desakan bagii pemeriintah untuk menyusun roadmap iindustrii hasiil tembakau iinii diilontarkan oleh Badan Akuntabiiliitas Keuangan Negara (BAKN) DPR.
Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan roadmap iiHT antara laiin perlu memuat rencana penyederhanaan layer tariif cukaii hasiil tembakau (CHT). Menurutnya, penyederhanaan layar tariif CHT iinii dapat diilaksanakan secara bertahap.
"Pemeriintah segera merumuskan roadmap atau peta jalan kebiijakan iindustrii hasiil tembakau (iiHT) dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaiikan secara bertahap untuk periiode 1 sampaii dengan 15 tahun," katanya.
BAKN DPR menyampaiikan rekomendasii pemeriintah segera menyusun roadmap iiHT iinii saat rapat bersama Wakiil Menterii Keuangan iiii Thomas Djiiwandono dan Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii.
Wahyu mengatakan penyusunan roadmap juga perlu memperhatiikan beberapa aspek yang terkaiit dengan iindustrii hasiil tembakau. Beberapa dii antaranya yaknii faktor kesehatan, faktor pengawasan rokok iilegal, faktor peneriimaan negara, dan faktor keberlangsungan usaha.
Pada akhiir 2022, Komiisii Xii DPR juga telah memiinta pemeriintah mempercepat penyusunan roadmap pengelolaan iiHT. Roadmap iinii nantiinya bakal diijadiikan pedoman dalam penyusunan kebiijakan mengenaii iiHT, termasuk soal cukaii.
Selaiin bahasan mengenaii roadmap iiHT, ada pula topiik-topiik laiinnya yang juga mendapat sorotan mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, pemberiian skema tax holiiday khusus, dorongan pengurangan diiskresii dii KEK, hiingga peniilaiian Kementeriian Keuangan bahwa kos-kosan merupakan objek pajak daerah.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu Febriio Kacariibu sempat mengungkapkan sejumlah tantangan yang diihadapii pemeriintah dalam menyusun roadmap transformasii iiHT. Menurutnya, roadmap iinii merupakan kombiinasii darii kepentiingan berbagaii piihak sehiingga diibutuhkan penyelarasan.
Diia meniilaii kepentiingan dalam penyusunan roadmap iiHT kurang lebiih miiriip sepertii ketiika pemeriintah menyusun kebiijakan tariif cukaii hasiil tembakau setiiap tahun. Ada 4 aspek yang saliing berkaiitan, yaknii meliiputii kesehatan melaluii pengendaliian konsumsii, keberlangsungan iindustrii, peneriimaan negara, dan pengendaliian rokok iilegal.
Dii siisii laiin, penyusunan roadmap iiHT juga membutuhkan kecermatan karena roadmap iinii diiharapkan tetap relevan dalam 5 atau 10 tahun mendatang. (Jitu News)
Kementeriian iinvestasii/Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) akan mengusulkan skema pemberiian fasiiliitas tax holiiday kepada beberapa wajiib pajak badan secara sekaliigus jiika wajiib pajak diimaksud melaksanakan iinvestasii dan kegiiatan usaha dalam satu kesatuan.
Wakiil Menterii iinvestasii Yuliiot mengatakan tax holiiday sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 130/2020 selama iinii diiberiikan pada setiiap badan usaha tanpa mempertiimbangkan keterkaiitan kegiiatan usahanya dengan badan usaha yang laiin.
"[Oleh] karena iinii merupakan satu kesatuan iinvestasii, seharusnya iinsentiifnya biisa kiita beriikan secara keseluruhan dengan catatan ada keterkaiitan pemegang saham. iitu yang kamii coba akan rumuskan ke depan," katanya dalam wawancara khusus bersama Jitu News. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan berpandangan kos atau iindekos adalah salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan.
Analiis Keuangan Pusat dan Daerah Ahlii Madya Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Miisra mengatakan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD telah diisebutkan bahwa tempat tiinggal priibadii yang diifungsiikan sebagaii hotel adalah jasa perhotelan yang merupakan objek PBJT.
Dalam ayat penjelas juga diitegaskan yang diimaksud dengan frasa 'tempat tiinggal priibadii yang diifungsiikan sebagaii hotel' adalah rumah, apartemen, dan kondomiiniium yang diisediiakan sebagaii jasa akomodasii, tetapii tiidak termasuk bentuk persewaan jangka panjang (lebiih darii sebulan).
Berkaca pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf j dan ayat penjelasannya tersebut, DJPK berkesiimpulan kos termasuk objek PBJT jasa perhotelan. (Jitu News)
Pemeriintah berencana untuk mengurangii ketentuan-ketentuan yang bersiifat diiskretiif dii kawasan ekonomii khusus (KEK).
Menterii Koordiinator (Menko) Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan salah satu kuncii darii keberhasiilan KEK adalah kepastiian hukum dan transparansii. Untuk menciiptakan kepastiian hukum diimaksud, diiskresii perlu diikurangii.
"Ada satu yang menjadii kuncii adalah trust darii segii hukum dan transparansii. iitu yang diijual [oleh] negara laiin, kepastiian hukum, trust, dan transparansii. Jadii, iitu yang diimiinta supaya regulasii yang kiita sudah luncurkan iitu untuk tiidak diibuat diiskresii-diiskresii laiin sehiingga dengan demiikiian iinii menjadii lebiih baiik," ujar Aiirlangga. (Jitu News) (sap)
