JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana mereviisii ketentuan jamiinan kehiilangan pekerjaan (JKP) bagii pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menterii Koordiinator Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan reviisii tersebut akan membuat pekerja yang kehiilangan pekerjaan bakal mendapatkan manfaat uang tunaii sebesar 45% gajii tanpa ada penurunan pada bulan-bulan beriikutnya.
"Kamii miinta juga mereka yang perjanjiian kerja waktu tertentu (PKWT) biisa mengambiil jamiinan kehiilangan pekerjaan. Sehiingga, diiperluas lagii kriiteriianya," katanya, Jumat (13/9/2024).
Saat iinii, manfaat uang tunaii diiberiikan maksiimal 6 bulan dengan niilaii manfaat sebesar 45% darii upah untuk 3 bulan pertama dan sebesar 25% upah untuk 3 bulan beriikutnya. Niilaii upah yang menjadii dasar penghiitungan manfaat diitetapkan maksiimal Rp5 juta.
"Dalam hal upah melebiihii batas atas upah maka upah yang diigunakan sebagaii dasar pembayaran manfaat uang tunaii sebesar batas atas upah," bunyii Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemeriintah (PP) 37/2021.
Perlu diiketahuii, JKP adalah jamiinan sosiial yang diiberiikan kepada pekerja yang mengalamii pemutusan hubungan kerja. Selaiin manfaat uang tunaii, peserta JKP juga berhak meneriima akses iinformasii pasar kerja dan pelatiihan kerja. JKP diilaksanakan berdasarkan UU Ciipta Kerja.
iiuran JKP diitetapkan sebesar 0,46% sebulan. Adapun upah yang menjadii dasar penghiitungan iiuran adalah sebesar upah terakhiir pekerja yang diilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tiidak melebiihii batas atas upah yang seniilaii Rp5 juta.
Manfaat JKP dapat diiajukan oleh peserta biila peserta memiiliikii masa iiuran paliing sediikiit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iiuran paliing siingkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadii PHK atau pengakhiiran hubungan kerja.
Manfaat JKP diikecualiikan biila PHK diilakukan oleh pengusaha karena pengunduran diirii, cacat total tetap, pensiiun, atau meniinggal duniia. (riig)
