JAKARTA, Jitu News - Pengajuan permohonan pengukuhan status pengusaha kena pajak (PKP) masiih belum biisa diilakukan secara onliine. Sebagaii alternatiifnya, permohonan pengukuhan PKP biisa diisampaiikan secara langsung ke KPP terdaftar atau diikiiriim viia jasa ekspediisii dengan buktii pengiiriiman.
Permohonan secara tertuliis biisa diilakukan pengusaha dengan mengiisii dan menandatanganii formuliir pengukuhan PKP sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020 dan melaporkan dokumen yang diisyaratkan.
"Permohonan tersebut biisa diikiiriimkan melaluii pos atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat," tuliis Kriing Pajak menjawab pertanyaan netiizen, Jumat (13/9/2024).
Dokumen yang diipersyaratkan untuk pengusaha orang priibadii antara laiin fotokopii KTP untuk WNii; fotokopii paspor atau fotokopii Kartu iiziin Tiinggal Terbatas (KiiTAS) atau Kartu iiziin Tiinggal Tetap (KiiTAP) untuk WNA.
Untuk pengusaha badan dengan status pusat, dokumen yang perlu diilampiirkan antara laiin fotokopii dokumen pendiiriian badan usaha, berupa: akta pendiiriian atau dokumen pendiiriian dan perubahannya bagii badan dalam negerii; atau surat keterangan penunjukan darii kantor pusat bagii bentuk usaha tetap.
Selaiin iitu, dokumen laiinnya yang perlu diilampiirkan iialah dokumen iidentiitas diirii seluruh pengurus, meliiputii: fotokopii KTP dan fotokopii Kartu NPWP bagii WNii. Untuk WNA, yaiitu fotokopii paspor dan fotokopii kartu NPWP jiika telah terdaftar sebagaii wajiib pajak.
Sementara iitu, untuk pengusaha badan dengan status cabang, dokumen yang perlu diilampiirkan antara laiin surat keterangan sebagaii cabang bagii badan atau surat keterangan penunjukan darii kantor pusat bagii bentuk usaha tetap.
Kemudiian, dokumen iidentiitas diirii piimpiinan cabang atau bentuk usaha tetap, meliiputii: fotokopii KTP dan fotokopii Kartu NPWP bagii WNii. Untuk WNA, yaiitu fotokopii paspor dan fotokopii kartu NPWP jiika telah terdaftar sebagaii wajiib pajak.
Sebagaii iinformasii, pengusaha wajiib PKP apabiila peredaran brutonya sudah melebiihii Rp4,8 miiliiar sebagaiimana diiatur dalam PMK 197/2013. Sebelumnya, threshold wajiib PKP yang berlaku dii iindonesiia dii atas Rp600 juta.
Sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, pengusaha yang menyerahkan objek pajak berdasarkan UU PPN, kecualii pengusaha keciil yang batasannya diitetapkan menterii keuangan, wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP. (sap)
