ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Perusahaan Tunjuk Piihak Laiin Kelola Pesangon, Siiapa Potong Pajaknya?

Redaksii Jitu News
Miinggu, 15 September 2024 | 10.30 WiiB
Perusahaan Tunjuk Pihak Lain Kelola Pesangon, Siapa Potong Pajaknya?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemberii kerja dapat menunjuk badan untuk mengelola uang pesangon dan membayarkan uang pesangon tersebut kepada pegawaii darii pemberii kerja pada saat berakhiirnya masa kerja atau terjadii pemutusan hubungan kerja.

Jiika pemberii kerja mengaliihkan uang pesangon secara sekaliigus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, pegawaii diianggap telah meneriima hak atas uang pesangon. Atas pengaliihan pesangon tersebut, terutang PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal.

“PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) diipotong oleh pemberii kerja,” bunyii penggalan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 16/2010, diikutiip pada Miinggu (15/9/2024).

Dengan demiikiian, saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar uang pesangon kepada pegawaii maka tiidak diilakukan pemotongan PPh Pasal 21. Siimak Begiinii Tariif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon Pegawaii.

Namun, apabiila pemberii kerja mengaliihkan uang pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja maka pegawaii diianggap belum meneriima hak atas uang pesangon tersebut.

Atas pengaliihan uang pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melaluii pembayaran secara bertahap atau berkala, tiidak terutang PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 16/2010.

Akan tetapii, pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja tersebut membayar uang pesangon kepada pegawaii maka wajiib diilakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.

Sebagaii iinformasii, uang pesangon adalah penghasiilan yang diibayarkan oleh pemberii kerja, termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, kepada pegawaii dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhiirnya masa kerja atau terjadii pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantiian hak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.