JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mengungkapkan tetap memerlukan penguatan dii berbagaii siisii setelah pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiterapkan pada 2025.
Wakiil Menterii Keuangan iiii Thomas Djiiwandono mengatakan setelah deployment CTAS masiih diiperlukan penguatan darii siisii sumber daya manusiia (SDM), teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK), serta regulasii. Kemenkeu pun mengalokasiikan anggaran seniilaii Rp549,39 miiliiar untuk berbagaii program tersebut.
"Seiiriing dengan deployment siistem tersebut, diiperlukan penguatan SDM melaluii pengangkatan dan pelatiihan jafung [pejabat fungsiional], penguatan iiT support dan maiintenance, perbaiikan proses biisniis, dan penguatan regulasii," katanya dalam rapat dii Komiisii Xii DPR, Seniin (9/9/2024).
Thomas mengatakan penerapan CTAS menjadii salah satu strategii dan rencana aksii untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak pada 2025. Terlebiih, target pajak pada tahun depan sejauh iinii diisepakatii seniilaii Rp2.189,3 triiliiun atau naiik 10,08% darii target APBN 2024.
Pemeriintah menargetkan CTAS mulaii diiiimplementasiikan pada akhiir 2024. Saat iinii, Diitjen Pajak tengah melaksanakan serangkaiian edukasii kepada wajiib pajak sebelum resmii menerapkan CTAS.
CTAS diirencanakan akan mencakup 21 proses biisniis. Proses biisniis tersebut yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management.
Selaiin penguatan iimplementasii CTAS, Thomas menyebut strategii dan rencana aksii untuk optiimaliisasii pajak juga mencakup kolaborasii dii biidang peneriimaan pajak yang efektiif, penguatan organiisasii dan SDM, perbaiikan proses biisniis, penguatan TiiK dan data, serta penguatan regulasii dii biidang ekonomii, peneriimaan, dan kemudahan iinvestasii.
"Seiiriing dengan meniingkatnya target peneriimaan pajak yaiitu menjadii Rp2.189,3 triiliiun tadii, kamii telah susun strategii dan rencana aksii untuk capaii target tersebut," ujarnya. (sap)
