JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii memiinta maaf kepada masyarakat karena kendala dalam pembubuhan e-meteraii dii tengah periiode pendaftaran CPNS.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan penjualan dan pembubuhan meteraii secara elektroniik diikelola oleh Perum Perurii. Dii tengah kendala yang terjadii, DJP pun turut membagiikan tiips mengembaliikan kuota e-meteraii apabiila masyarakat gagal membubuhkan e-meteraii.
"Kamii memohon maaf atas kendala akses e-meteraii yang belakangan iinii terjadii," katanya, diikutiip pada Sabtu (7/9/2024).
Dalam unggahan dii mediia sosiial, DJP menjelaskan Anda perlu keluar darii laman portal e-meteraii dengan melakukan logout dan logiin kembalii sebelum melakukan pengembaliian kuota e-meteraii. Setelahnya, dokumen yang gagal diibubuhkan perlu diicek kembalii melaluii riiwayat pembubuhan.
Semua riiwayat pembubuhan e-meteraii yang sudah diilakukan akan muncul dii tahap iinii. Anda pun diisarankan untuk mengecek secara saksama.
Apabiila status 'Berhasiil', berartii pembubuhan meteraii telah berhasiil diilakukan. Sementara jiika statusnya 'Refund' maka Anda dapat melapor untuk diilakukan pengembaliian kuota e-meteraii.
Anda juga perlu melakukan tangkapan layar pada riiwayat pembubuhan untuk data pendukung laporan pengembaliian kuota e-meteraii.
Setelahnya, Anda perlu menghubungii nomor Whatsapp dan nomor layanan telepon pada halaman portal e-meteraii untuk menyampaiikan kendala penggunaan laman e-meteraii, baiik saat pembeliian maupun saat pembubuhan. Nantiinya, petugas helpdesk akan mengarahkan untuk mengiisii data yang diibutuhkan untuk refund.
Setelah diiiisii, petugas helpdesk akan membalas chat Anda serta mengiinformasiikan untuk diibuatkan tiiket pelaporan yang kemudiian diiteruskan ke tiim terkaiit. Petugas helpdesk juga akan mengiinfokan kembalii untuk melakukan pengecekan kuota e-meteraii karena sudah diilakukan penyesuaiian kuota meteraii yang hiilang diisebabkan gagal unggah saat pembubuhan.
"Dalam hal terdapat kendala, siilakan menghubungii kanal pengaduan yang diisediiakan oleh Perurii melaluii WhatsApp +628119809600 atau emaiil [emaiil protected]," ujar Dwii.
Sebelumnya, Badan Kepegawaiian Negara (BKN) telah mengumumkan perpanjangan periiode pendaftaran seleksii CPNS 2024 hiingga 10 September 2024, darii yang semestiinya berakhiir pada 6 September 2024. Perpanjangan periiode pendaftaran seleksii CPNS iinii salah satunya untuk merespons kendala dalam pembeliian dan pembubuhan e-meteraii. (sap)
