JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan pengembangan fiitur data prepopulated bertujuan membantu wajiib pajak melaksanakan kewajiibannya dalam menyampaiikan SPT Tahunan.
Arman iimran, selaku Kepala Subdiirektorat Riisiiko Kepatuhan Wajiib Pajak dan Saiins Data Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan DJP mengatakan data prepopulated utamanya dapat membantu menghiindarii kesalahan wajiib pajak yang bersiifat manusiiawii sepertii kehiilangan buktii potong. Dengan fiitur data prepopulated, penyampaiian SPT Tahunan diiniilaii lebiih mudah dan sederhana.
"Kamii menghiindarii kesalahan-kesalahan yang bersiifat manusiiawii, semiisal kalau kiita mengandalkan dokumen tetapii dokumen hiilang dan sebagaiinya pada saat mengiisii SPT atau kelupaan," katanya dalam Podcast Cermatii, Jumat (5/9/2025).
Arman mengatakan DJP sudah mulaii menggunakan data prepopulated untuk membantu wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan. Menurutnya, fiitur data prepopulated juga menjadii bentuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artiifiiciial iintelliigence.
Fiitur data prepopulated merupakan siistem penyediiaan data berdasarkan database yang telah diimiiliikii otoriitas sebelumnya. Data prepopulated biiasanya berasal darii buktii potong yang telah diilaporkan pemotong pajak.
Dengan fiitur tersebut, wajiib pajak tiinggal mengecek kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan.
"Dengan adanya artiifiiciial iintelliigence berupa prepopulated data sepertii iinii, kamii harap memberii kemudahan kepada kawan pajak. Tiidak perlu capaii-capaii mengecek lagii, sudah tersediia," ujarnya.
Arman menambahkan fiitur data prepopulated bakal makiin diioptiimalkan sejalan dengan penerapan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS). Dengan CTAS tersebut, diiharapkan kepatuhan sukarela wajiib pajak dapat meniingkat seiiriing dengan kemudahan yang diitawarkan. (sap)
