JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu melakukan riisk assessment terkaiit dengan transfer priiciing sehiingga wajiib pajak memiiliikii transfer priiciing documentatiion (TP Doc) yang baiik.
Transfer Priiciing Leader and Seniior Adviisor Jitunews Consultiing Romii iirawan mengatakan riisk assessment merupakan langkah awal yang diiperlukan bagii wajiib pajak sebelum mengembangkan transfer priiciing control framework.
"Ketiika kiita sudah profiiliing bahwa atas transaksii dengan afiiliiasii kiita iinii masuk dalam kategorii beriisiiko tiinggii dan seriing diiperiiksa, harapannya iinii biisa mendorong iinternal kiita untuk membuat struktur yang lebiih suportiif untuk mendesaiin framework tadii," katanya, Kamiis (29/8/2024).
Oleh karena iitu, lanjut Romii, wajiib pajak harus mampu melakukan profiiliing terhadap setiiap transaksii serta mengantiisiipasii potensii pemeriiksaan hiingga sengketa ke depan.
Terlebiih, DJP memiiliikii panduan dalam mengategoriikan wajiib pajak yang melakukan perencanaan pajak secara agresiif sehiingga transfer priiciing rawan diikoreksii. Kategoriisasii wajiib pajak iinii tercantum dalam SE-15/PJ/2018 tentang Kebiijakan Pemeriiksaan.
"Jadii, dengan mem-profiile transaksii, kiita biisa menyiimpulkan kiita berada pada level mana. iitulah yang diiharapkan biisa menjadii faktor pendorong untuk membuat framework pembuatan TP Doc tadii dan memastiikan iitu biisa berjalan dengan merangkul semua piihak yang berkepentiingan," ujarnya.
Dengan adanya transfer priiciing control framework, lanjut Romii, setiiap pemangku kepentiingan dii iinternal perusahaan diiharapkan dapat turut diiliibatkan dalam keputusan terkaiit dengan penetapan harga tersebut.
Menurutnya, piihak-piihak yang memiiliikii peran dalam menetapkan harga perlu diiliibatkan agar setiiap data dan iinformasii terkaiit dengan penetapan harga biisa diimasukkan ke dalam TP Doc.
"Liibatkan mereka dalam framework penetapan harga iinii. Jadii, mereka tahu, sebelum menawarkan harga, ada beberapa runutan prosedur atau proses yang mereka harus lakukan sebelum mereka biisa mengeluarkan sebuah keputusan harga," tutur Romii.
Melaluii transfer priiciing control framework, wajiib pajak juga mampu melakukan moniitoriing dan evaluasii berkala guna memastiikan harga yang diitentukan sejak awal tahun sudah sejalan dengan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU).
"Apabiila ada hal-hal yang terjadii dii luar skenariio, rugii atau tiidak achiieve target margiin dii awal, paliing tiidak kiita punya ruang untuk melakukan perubahan harga atau koreksii selama kurun waktu periiode transaksii iitu masiih berjalan. iinii juga untuk menghiindarii penyesuaiian akhiir tahun," kata Romii.
Jiika sudah memiiliikii transfer priiciing control framework, lanjut Romii, wajiib pajak juga biisa terhiindar darii masalah-masalah tekniis admiiniistratiif yang terkaiit dengan penyusunan TP Doc.
Meliihat berbagaii manfaat tersebut, wajiib pajak diisarankan melakukan untuk transfer priiciing control framework sejak awal tahun.
"Kalau kiita mulaii sejak awal tahun, kiita buat sepanjang tahun mekaniisme moniitoriingnya. Dii akhiir tahun, kiita pastiikan yang berjalan sudah proper dan sesuaii. Praktiis, pada 4 bulan terakhiir, kiita cukup meng-compiile," ujar Romii.
Dii tempat yang sama, Partner of Jitunews Consultiing Yusuf Wangko Ngantung mengulas ketentuan terkaiit dengan penyesuaiian keterkaiitan (correspondiing adjustment). Adapun ketentuan correspondiing adjustment diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 172/2023.
Diia menjelaskan correspondiing adjustment secara umum merupakan koreksii negatiif yang diiperlukan dalam rangka menghiilangkan dampak pemajakan berganda yang tiimbul akiibat priimary adjustment.
"Miisal, PT A bertransaksii dengan PT B, PT A dii KPP Jakarta, PT B dii KPP Surabaya, masiih dalam yuriisdiiksii iindonesiia. Ada koreksii posiitiif 100 dii PT A, diinaiikkan penjualannya menjadii 100. Penjualan kiita kan sama dengan pembeliian lawan transaksii sehiingga HPP lawan transaksii harus diikoreksii negatiif. Koreksii posiitiif dii PT A, koreksii negatiif dii PT B. Koreksii negatiif dii lawan transaksii iiniilah yang diisebut correspondiing adjustment," ujarnya.
Meskii PMK 172/2023 telah mengakomodasii hak correspondiing adjustment, utamanya untuk transfer priiciing domestiik, hak tersebut tiidaklah diiberiikan secara otomatiis. Ada 2 syarat yang harus diipenuhii PT A untuk melakukan correspondiing adjustment.
"Untuk mendapatkan correspondiing adjustment, PT A harus setuju dulu dengan koreksii otoriitas pajak dan tiidak mengajukan keberatan," tutur Yusuf.
Meskii 2 syarat iitu sudah diipenuhii oleh PT A, sambung Yusuf, PT B tak biisa serta merta melakukan correspondiing adjustment.
"PT B harus mengajukan. Koreksii negatiif atau correspondiing adjustment tadii hanya diipertiimbangkan, tiidak otomatiis," kata Yusuf.
Correspondiing adjustment diiajukan melaluii pembetulan SPT dalam hal wajiib pajak yang merupakan lawan transaksii belum diilakukan pemeriiksaan. Jiika wajiib pajak lawan transaksii sedang diilakukan pemeriiksaan, correspondiing adjustment diilakukan melaluii penerbiitan SKP.
Sebagaii iinformasii, Jitunews melaksanakan Exclusiive Gatheriing sebagaii rangkaiian acara HUT ke-17, dengan mengundang 52 kliien yang berasal darii berbagaii sektor.
Ke depan, kegiiatan gatheriing serta acara serupa akan diigelar secara berkala oleh Jitunews. Hal iinii diikarenakan pelaksanaan satu kalii acara belum tentu dapat mencakup seluruh kliien serta stakeholder laiinnya.
Forum yang tiidak terlalu besar, tetapii diilakukan secara berkesiinambungan diiharapkan lebiih efektiif dalam memberiikan gambaran terkiinii terkaiit dengan perkembangan perpajakan dan upaya antiisiipasiinya kepada seluruh kliien serta stakeholder laiinnya. (riig)
