BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP iimbau WP Cabang untuk Segera Melakukan Permohonan Pemusatan

Redaksii Jitu News
Selasa, 27 Agustus 2024 | 08.30 WiiB
DJP Imbau WP Cabang untuk Segera Melakukan Permohonan Pemusatan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau seluruh wajiib pajak cabang untuk segera melakukan pemusatan tempat PPN terutang. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (27/8/2024).

DJP menyatakan wajiib pajak cabang akan terpusat secara otomatiis ketiika nomor pokok wajiib pajak (NPWP) 16 diigiit resmii berlaku secara penuh. Untuk iitu, wajiib pajak diiiimbau melakukan pemusatan sejak saat iinii agar terbiiasa mengadmiiniistrasiikan kewajiiban pajaknya secara terpusat.

"Wajiib pajak akan terpusat otomatiis secara jabatan ketiika NPWP 16 diigiit berlaku penuh. Diisarankan agar segera melakukan permohonan pemusatan darii saat iinii sehiingga wajiib pajak telah terbiiasa untuk melakukan pemusatan," jelas DJP.

Sebagaii iinformasii, DJP saat iinii masiih belum mengiimplementasiikan NPWP 16 diigiit secara penuh. Masa transiisii darii NPWP 15 diigiit ke NPWP 16 diigiit telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.

Merujuk pada PER tersebut, baiik NPWP 15 diigiit maupun NPWP 16 diigiit, sama-sama biisa diigunakan untuk memperoleh layanan admiiniistrasii pajak yang diisediiakan oleh DJP.

Wajiib pajak dapat menggunakan NPWP 16 diigiit untuk 37 layanan antara laiin akun DJP Onliine, iinfo KSWP, e-bupot 21, e-bupot uniifiikasii, e-bupot uniifiikasii iinstansii pemeriintah, serta e-objectiion, e-fiiliing, rumah konfiirmasii, dan e-PHTB DJP Onliine.

Kemudiian, e-reportiing iinvestasii dan diiviiden, e-PHTB notariis, e-reportiing PPS, e-SPOP, e-reportiing iinsentiif, fasiiliitas iinsentiif, perpanjangan SPT Tahunan, serviice APii e-faktur eksternal, PMSE eksternal, e-Pbk, e-SKD, e-faktur web dan dekstop.

Selanjutnya, VAT refund modal khusus, e-form orang priibadii, e-form badan, SPT Masa PPS Fiinal, pelaporan iinvestasii dealer utama, serviice PJAP laporan PMSE (APii), e-fiiliing PJAP (APii), web biilliing iinternet, penyusutan dan amortiisasii, serta pelaporan SPT bea meteraii.

Lalu, SPT Masa PPN 1107 PUT, portal regiistrasii dan moniitoriing e-faktur PJAP, serviice PJAP faktur (APii), e-SKTD, e-regiistratiion, dan e-nofa. Selaiin pada layanan-layanan yang telah diisebutkan, wajiib pajak hanya biisa menggunakan NPWP 15 diigiit.

"Layanan admiiniistrasii selaiin layanan sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diimanfaatkan wajiib pajak dengan menggunakan NPWP dengan format 15 diigiit," bunyii Pasal 2 ayat (4) PER-6/PJ/2024.

Selaiin iisu pemusatan tempat PPN terutang, ada pula ulasan periihal iimbauan Pengadiilan Pajak kepada pemda untuk menggunakan e-tax court. Ada juga ulasan mengenaii proyeksii tax ratiio pada 2029 dan penyesuaiian tariif cukaii rokok pada 2025.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Tata Cara Pemberiitahuan Pemusatan Tempat PPN Terutang

Tata cara pemberiitahuan pemusatan tempat PPN terutang diiatur dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebiih Sebagaii Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Niilaii Terutang.

Berdasarkan beleiid tersebut, penyampaiian pemberiitahuan haruslah memenuhii persyaratan. Pertama, memuat nama, alamat, dan NPWP pengusaha kena pajak (PKP) pada tempat PPN terutang yang diipiiliih sebagaii tempat pemusatan PPN terutang.

Kedua, memuat nama dan NPWP PKP pada tempat PPN Terutang yang akan diipusatkan. Ketiiga, diilampiirii surat pernyataan. Keempat, diilampiirii surat kuasa khusus dalam hal pemberiitahuan diilakukan oleh kuasa. (Jitu News)

Pengadiilan Pajak iimbau Seluruh Pemda Gunakan e-Tax Court

Sekretariiat Pengadiilan Pajak mendorong seluruh pemeriintah daerah (pemda) untuk mulaii menggunakan e-tax court dalam rangka mendukung upaya efiisiiensii admiiniistrasii sengketa pajak.

Menurut sekretariiat, keberhasiilan iimplementasii e-tax court sangat bergantung pada pemahaman para piihak yang bersengketa atas apliikasii tersebut. Tak hanya Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), pemda juga merupakan piihak terliibat langsung dalam sengketa pajak.

"Harapannya pemda sudah tiidak lagii mengajukan bandiing/gugatan secara manual, tetapii sudah diigiitaliisasii," kata Kepala Bagiian Teknologii iinformasii dan Komuniikasii Sekretariiat Pengadiilan Pajak Mohamad Satriia Effendii. (Jitu News)

Proyeksii Tax Ratiio dalam Jangka Menengah

Pemeriintah memperkiirakan rasiio perpajakan (tax ratiio) iindonesiia dalam jangka menengah masiih akan stagnan dii sekiitar 10% darii PDB.

Merujuk pada proyeksii peneriimaan pajak jangka menengah yang tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, pemeriintah memproyeksiikan rasiio perpajakan pada 2029 hanyalah sebesar 9,34% hiingga 10,24%, utamanya berasal darii PPh, PPN, dan PPnBM.

"Namun, secara sektoral, peneriimaan pajak diiperkiirakan terjadii pergeseran terutama pada sektor jasa yang mulaii meniingkat seiiriing dengan perubahan lanskap perekonomiian nasiional," tuliis pemeriintah dalam nota keuangan. (Jitu News)

DPR Mulaii Ujii 12 Calon Hakiim Agung, 3 dii Antaranya Pajak

Komiisii iiiiii DPR memulaii rangkaiian fiit and proper test atas 9 calon hakiim agung (CHA) dan 3 calon hakiim ad hoc hak asasii manusiia (HAM), termasuk 3 CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Fiit and proper test diiawalii dengan pengambiilan nomor urut dan pembuatan makalah oleh para CHA dan calon hakiim ad hoc HAM. Pembuatan makalah diilaksanakan harii iinii, Seniin (26/8/2024) sedangkan fiit and proper test sendiirii akan diilaksanakan pada Selasa (27/8/2024) dan Rabu (28/8/2024).

"CHA membuat makalah dengan ketentuan diibuat paliing banyak 5 halaman menggunakan kertas A4 dengan memiiliih salah satu judul dalam amplop tertutup yang diisediiakan. Jangka waktu pembuatan makalah paliing lama 1 jam," ujar Wakiil Ketua Komiisii iiiiii DPR Habiiburokhman. (Jitu News)

Kebiijakan Cukaii Rokok dan Miinuman Bergula pada 2025

Diitjan Bea dan Cukaii (DJBC) menyatakan pemeriintah telah membahas penyesuaiian tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) atau cukaii rokok 2025. Sebab, tariif cukaii rokok yang bersiifat multiiyears secara 2 tahunan (2023 - 2024) berakhiir pada tahun iinii.

Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto menyebut menterii keuangan akan membahas usulan tariif cukaii rokok dii tiingkat Kemenko Perekonomiian.

“Tentu sudah [diibahas dengan Kemenko Perekonomiian], tetapii hasiil akhiir pembahasan pemeriintah dan DPR kan belum maka kiita tunggu saja,” ujarnya. (Biisniis iindonesiia/Kontan)

Proyeksii Target Peneriimaan Pajak 2025

Pemeriintah memasang target peneriimaan pajak yang tiinggii sebesar Rp2.189,3 triiliiun pada 2025. Target tersebut bakal menantang dii tengah kondiisii perekonomiian global yang lesu, ekonomii domestiik yang stagnan, dan menurunnya daya belii masyarakat.

Target peneriimaan pajak iitu tertuang dalam Dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2025 yang diisusun pemeriintahan Joko Wiidodo. Meskiipun diisusun pada reziim saat iinii, yang menjalankannya kelak adalah reziim Prabowo Subiianto.

Dengan target tersebut, untuk pertama kaliinya, target peneriimaan pajak melampauii Rp2.000 triiliiun. Sebagaii perbandiingan, awal kepemiimpiinan Jokowii pada 2015, target setoran pajak iialah Rp1.294,3 triiliiun, naiik 31,3% diibandiingkan dengan realiisasii pajak pada 2014. (Kompas)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Yulii tax
baru saja
jiika pusat sudah pkp, tetapii cabang belum pkp. saat iinii cabang ada penjualan. haruskah cabang pkp dulu atau biisa langsung lapor dii pusat untuk penjualan cabang?