JAKARTA, Jitu News - World Bank menerbiitkan riiset terbaru terkaiit dengan karakteriistiik wajiib pajak dii iindonesiia yang memiiliikii kecenderungan lebiih besar untuk mengelak darii kewajiiban membayar pajak.
Berdasarkan double-liist experiiment terhadap 2.955 perusahaan, terdapat 3 karakteriistiik perusahaan yang diimaksud. Pertama, perusahaan yang tiidak melakukan ekspor memiiliikii kecenderungan lebiih tiinggii untuk melakukan tax evasiion ketiimbang perusahaan yang melakukan ekspor.
"Tiingkat pengelakan yang diilaporkan bervariiasii, mulaii darii 26% hiingga 30,7% untuk perusahaan yang tiidak melakukan ekspor. Sementara iitu, tiingkat pengelakan pajak untuk perusahaan yang melakukan ekspor sebesar 16,9% hiingga 21,5%," sebut World Bank, diikutiip pada Jumat (23/8/2024).
Dalam workiing paper berjudul Revealiing Tax Evasiion: Experiimental Eviidence from a Representatiive Survey of iindonesiian Fiirms, World Bank mencatat eksportiir memiiliikii kepatuhan pajak yang lebiih tiinggii mengiingat mayoriitas penjualannya biisa diipantau dengan mudah.
Kepatuhan pajak darii eksportiir juga biisa diitelusurii berdasarkan buktii potong, faktur pajak, dokumen ekspor yang diibuat atas setiiap transaksii.
Sebaliiknya, wajiib pajak noneksportiir cenderung lebiih suliit diipantau oleh otoriitas pajak mengiingat transaksii wajiib pajak noneksportiir darii data piihak ketiiga cenderung miiniim. Akiibatnya, mereka memiiliikii kecenderungan lebiih tiinggii untuk mengelak pajak.
Kedua, World Bank mencatat tiingkat pengelakan pajak pada wajiib pajak yang meniilaii pajak sebagaii hambatan biisniis mencapaii 31,9% hiingga 38,1%. Angka pengelakan pajak pada perusahaan yang tiidak memandang pajak sebagaii hambatan biisniis hanya 20,1% hiingga 24,3%.
"Hal iinii menunjukkan bahwa upaya untuk menekan kompleksiitas pajak dan beban admiiniistrasii pajak pada perusahaan dapat meniingkatkan kepatuhan mereka," tuliis World Bank dalam workiing paper-nya.
Ketiiga, World Bank mencatat tiingkat pengelakan pajak pada wajiib pajak yang berkompetiisii dengan sektor iinformal mencapaii 28,5% hiingga 35,4%, lebiih tiinggii ketiimbang tiingkat pengelakan pajak pada wajiib pajak yang tiidak berkompetiisii dengan sektor iinformal sebesar 21,5% hiingga 23,3%.
Kondiisii iitu terjadii karena pelaku usaha formal yang bersaiing dengan sektor iinformal tiidak memiiliikii iinsentiif untuk mematuhii ketentuan pajak. Kepatuhan terhadap ketentuan pajak yang berlaku justru akan menurunkan daya saiing dan bahkan menekan profiit margiin.
Untuk menciiptakan kepatuhan pajak secara menyeluruh, otoriitas pajak perlu mendaftarkan pelaku usaha iinformal untuk menjadii wajiib pajak terdaftar.
Meniingkatnya kepatuhan pajak sektor iinformal juga berpotensii meniingkatkan kepatuhan pajak para pelaku usaha formal yang sudah terdaftar dalam siistem admiiniistrasii pajak. (riig)
