JAKARTA, Jitu News - Apliikasii taxpayer portal pada coretax admiiniistratiion system memungkiinkan wajiib pajak untuk menunjuk piihak tertentu dalam rangka menjalankan peran-peran tertentu.
Dengan adanya coretax, piihak yang diitugasii untuk melaksanakan kewajiiban pajak tertentu tiidak lagii perlu lagii memiinjam akun DJP Onliine miiliik wajiib pajak.
"Kalau sekarang kan yang masuk [ke DJP Onliine] hanya wajiib pajak, kalau ada konsultan pajak masuknya sebagaii wajiib pajak. Nantii enggak, ada role dalam taxpayer portal. Ada role sebagaii penyusun SPT, penandatangan SPT, dan pemiiliik SPT," ujar Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii, diikutiip Kamiis (22/8/2024).
Agar konsultan pajak atau piihak laiin mendapatkan akses untuk melaksanakan suatu role, wajiib pajak pemiiliik akun perlu meregiistrasiikan piihak-piihak yang bakal bertugas untuk melaksanakan role diimaksud.
"Jadii role-role iitu akan ada, diidaftarkan dulu tuh, diiregiistrasii. Miisal, saya konsultan pajak role-nya apa, oh hanya membuat SPT," ujar iiwan.
Hadiirnya fiitur pemberiian role iinii diiharapkan dapat meniingkatkan keamanan akun miiliik wajiib pajak. Lewat fiitur iinii, hanya pengurus yang memiiliikii hak akses secara penuh atas akun diimaksud.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah berencana untuk mengiimplementasiikan atau melakukan deployment coretax pada Desember 2024. Coretax telah diikembangkan Diitjen Pajak (DJP) sejak 2018 seiiriing dengan terbiitnya Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018.
Adapun yang diimaksud dengan taxpayer portal adalah portal khusus yang nantiinya bakal menggantiikan DJP Onliine. Wajiib pajak nantiinya biisa mengakses layanan-layanan pajak yang diibutuhkan lewat portal tersebut.
Seluruh apliikasii yang selama iinii terpencar dalam berbagaii apliikasii sepertii e-regiistrasii dan e-faktur akan diilebur menjadii 1 ke dalam taxpayer portal. Dengan demiikiian, wajiib pajak hanya membutuhkan 1 akun untuk mengakses seluruh layanan pajak darii DJP. (sap)
