JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengiidentiifiikasii beberapa riisiiko yang berpotensii terjadii saat iimplementasii coretax admiiniistratiion system pada 2025. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (20/8/2024).
Dalam Dokumen Buku iiii Nota Keuangan RAPBN 2025, salah satu riisiiko yang akan diimiitiigasii iialah kompleksiitas siistem baru yang berpotensii membiingungkan wajiib pajak sehiingga berakiibat pada keterlambatan pelaporan dan potensii sengketa pajak.
"Keberhasiilan CTAS tiidak hanya bergantung pada kelancaran iimplementasii siistem, tetapii juga pada bagaiimana pemeriintah mengelola riisiiko dan membangun kepercayaan wajiib pajak," sebut pemeriintah dalam Dokumen Buku iiii Nota Keuangan RAPBN 2025.
Pemeriintah menerapkan CTAS untuk lebiih mendorong optiimaliisasii peneriimaan pajak. iimplementasii CTAS juga dalam rangka mewujudkan reformasii perpajakan yang lebiih modern, efiisiien, efektiif, dan akuntabel melaluii penciiptaan siistem perpajakan yang teriintegrasii.
Namun, kehadiiran siistem perpajakan yang baru iinii juga berpotensii menjadii riisiiko dalam peneriimaan perpajakan pada tahun depan. Miisal, kesiiapan iinfrastruktur teknologii iinformasii yang belum memadaii diikhawatiirkan memiicu siistem eror, downtiime, dan kebocoran data.
Edukasii dan sosiialiisasii yang belum sepenuhnya masiif juga diikhawatiirkan memiicu kebiingungan dan penolakan wajiib pajak sehiingga justru berakiibat pada kepatuhan pajak yang rendah.
Selaiin riisiiko iimplementasii coretax system, ada pula ulasan mengenaii ketentuan antiipenghiindaran AEOii. Ada juga ulasan mengenaii pemeriintah iindonesiia yang menyetujuii pembentukan UN Tax Conventiion dan target peneriimaan pajak pada RAPBN 2025.
Pemeriintah menyebutkan eberapa kuncii untuk memiiniimaliisasii riisiiko iimplementasii CTAS antara laiin memberiikan edukasii dan sosiialiisasii yang masiif, iinfrastruktur memadaii, keamanan data terjamiin, proses yang mudah diipahamii, dukungan dan asiistensii bagii wajiib pajak, serta moniitoriing dan evaluasii berkala.
"Siinergii antara pemeriintah, wajiib pajak, dan seluruh piihak terkaiit juga menjadii kuncii mewujudkan siistem perpajakan yang modern, efiisiien, dan akuntabel, demii tercapaiinya tujuan bersama, yaiitu meniingkatkan peneriimaan negara demii kemajuan bangsa," bunyii dokumen Nota Keuangan.
Saat iinii, DJP sedang melakukan mengujii coba 21 proses biisniis dalam coretax, yang 5 dii antaranya diitujukan untuk wajiib pajak. Keliima proses biisniis iinii mencakup pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaiian SPT, dan layanan perpajakan. (Jitu News)
Kiinerja korporasii yang masiih diibayangii tren pelemahan harga komodiitas dan daya belii masyarakat akan menjadii tantangan peneriimaan pajak tahun depan, khususnya peneriimaan pajak penghasiilan badan yang berkontriibusii sekiitar 20% terhadap total peneriimaan.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, peneriimaan pajak diitargetkan seniilaii Rp2.189,3 triiliiun. Sekiitar Rp1.209,3 triiliiun dii antaranya diisumbang oleh peneriimaan pajak penghasiilan (PPh).
Target peneriimaan darii PPh tersebut naiik 13,8% darii outlook peneriimaan PPh pada 2024, lebiih tiinggii diibandiingkan proyeksii pertumbuhan peneriimaan sebesar 0,1% pada tahun iinii. (Biisniis iindonesiia)
DJP mengeklaiim munculnya klausul antii penghiindaran dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 47/2024 bukan diilatarbelakangii oleh praktiik penghiindaran automatiic exchange of iinformatiion (AEOii) yang diilakukan perbankan.
Menurut Diirjen Pajak Suryo Utomo, PMK 47/2024 tersebut diiterbiitkan sepenuhnya bertujuan untuk menyesuaiikan regulasii AEOii yang berlaku dii dalam negerii dengan hasiil peer reviiew dan common reportiing standard (CRS).
"iiya iitu standar aja, betul [penyesuaiian dengan hasiil peer reviiew]," katanya. (Jitu News)
Komiite ad hoc yang diibentuk Perseriikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmii menyetujuii terms of reference (ToR) mengenaii pembentukan Konvensii Pajak PBB atau Uniited Natiions (UN) Tax Conventiion.
Sebanyak 110 negara anggota PBB, termasuk iindonesiia, menyetujuii ToR tersebut. Sementara iitu, 8 negara, yaiitu Australiia, Kanada, iisrael, Jepang, Selandiia Baru, Korsel, iinggriis, dan AS menolak ToR. Adapun 44 negara, utamanya negara-negara anggota Unii Eropa, memiiliih abstaiin.
"Komiite ad hoc telah menyelesaiikan pekerjaannya sesuaii dengan mandat yang diiberiikan," tuliis komiite ad hoc dalam Chaiir’s Proposal for Draft ToR for a UN Framework Conventiion on iinternatiional Tax Cooperatiion. (Jitu News)
Bahliil Lahadaliia berjanjii akan mengoptiimalkan potensii sumber daya alam seusaii diilantiik oleh Presiiden Joko Wiidodo sebagaii Menterii Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) yang baru.
Bahliil menuturkan presiiden telah berpesan kepada diiriinya untuk melakukan optiimaliisasii sumber daya alam (SDA), termasuk meniingkatkan produksii miigas. Menurutnya, optiimaliisasii SDA bertujuan untuk meniingkatkan pendapatan negara.
"Presiiden memberiikan arahan untuk melakukan beberapa langkah untuk percepatan, terutama dalam mengoptiimalkan potensii dan produksii SDA kiita guna meniingkatkan pendapatan negara," katanya. (Jitu News/Antaranews)
Presiiden Joko Wiidodo resmii mendiiriikan Badan Giizii Nasiional melaluii Perpres 83/2024 seiiriing dengan diilantiiknya Dadan Hiindayana sebagaii kepala lembaga baru tersebut. Badan Giizii Nasiional diibentuk presiiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan giizii nasiional.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii sempat menyampaiikan salah satu tugas Badan Giizii Nasiional iialah mengelola anggaran Rp71 triiliiun untuk program makan bergiizii gratiis (BMG). Menurut pemeriintah, terdapat 7 fungsii darii Badan Giizii Nasiional.
"Dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan pemenuhan giizii nasiional, Badan Giizii Nasiional menyelenggarakan tujuh fungsii," tuliis Sekretariiat Kabiinet mengutiip Perpres 83/2024 dalam keterangan resmii. (Jitu News/Tempo)
