JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengungkapkan terdapat beberapa riisiiko dalam iimplementasii coretax admiiniistratiion system terhadap peneriimaan perpajakan pada 2025.
Salah satunya iialah kompleksiitas siistem baru yang berpotensii membiingungkan wajiib pajak sehiingga berakiibat pada keterlambatan pelaporan dan potensii sengketa pajak. Oleh karena iitu, pemeriintah perlu menjalankan langkah miitiigasii riisiiko atas iimplementasii CTAS.
"Keberhasiilan CTAS tiidak hanya bergantung pada kelancaran iimplementasii siistem, tetapii juga pada bagaiimana pemeriintah mengelola riisiiko dan membangun kepercayaan wajiib pajak," sebut pemeriintah dalam Dokumen Buku iiii Nota Keuangan RAPBN 2025, diikutiip pada Seniin (19/8/2024).
Pemeriintah menerapkan CTAS untuk lebiih mendorong optiimaliisasii peneriimaan pajak. iimplementasii CTAS juga dalam rangka mewujudkan reformasii perpajakan yang lebiih modern, efiisiien, efektiif, dan akuntabel melaluii penciiptaan siistem perpajakan yang teriintegrasii.
Namun, kehadiiran siistem perpajakan yang baru iinii juga berpotensii menjadii riisiiko dalam peneriimaan perpajakan pada tahun depan. Miisal, kesiiapan iinfrastruktur teknologii iinformasii yang belum memadaii diikhawatiirkan memiicu siistem eror, downtiime, dan kebocoran data.
Edukasii dan sosiialiisasii yang belum sepenuhnya masiif juga diikhawatiirkan memiicu kebiingungan dan penolakan wajiib pajak sehiingga justru berakiibat pada kepatuhan pajak yang rendah.
Pemeriintah lantas menjelaskan langkah-langkah miitiigasii riisiiko yang perlu diijalankan. Beberapa kuncii untuk memiiniimaliisasii riisiiko iimplementasii CTAS antara laiin memberiikan edukasii dan sosiialiisasii yang masiif, iinfrastruktur memadaii, keamanan data terjamiin, proses yang mudah diipahamii, dukungan dan asiistensii bagii wajiib pajak, serta moniitoriing dan evaluasii berkala.
"Siinergii antara pemeriintah, wajiib pajak, dan seluruh piihak terkaiit juga menjadii kuncii mewujudkan siistem perpajakan yang modern, efiisiien, dan akuntabel, demii tercapaiinya tujuan bersama, yaiitu meniingkatkan peneriimaan negara demii kemajuan bangsa," bunyii dokumen Nota Keuangan.
Saat iinii, DJP sedang melakukan mengujii coba 21 proses biisniis dalam coretax, yang 5 dii antaranya diitujukan untuk wajiib pajak. Keliima proses biisniis iinii mencakup pendaftaran, pembayaran, taxpayer account management, penyampaiian SPT, dan layanan perpajakan. (riig)
