BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Khusus Awasii WP Strategiis, Pemeriiksa Diimasukkan dalam Tiim SP2DK

Redaksii Jitu News
Kamiis, 15 Agustus 2024 | 09.35 WiiB
Khusus Awasi WP Strategis, Pemeriksa Dimasukkan dalam Tim SP2DK
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) meliibatkan pemeriiksa dan kepala seksii pengawasan dii KPP dalam tiim pengawasan melaluii penyampaiian surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Topiik iinii menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (15/8/2024).

Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Hadiisman selaku perwakiilan darii Seksii Peniilaiian iindiiviidu Komersiial dan Objek Khusus DJP mengatakan peliibatan pemeriiksa dan kepala seksii pengawasan diiperlukan guna meniingkatkan kualiitas kegiiatan P2DK. Namun, hal iinii hanya berlaku untuk wajiib pajak strategiis.

"Untuk wajiib strategiis, kiita melakukan analiisiis yang lebiih komprehensiif. Kamii memasukkan unsur superviisor dan pemeriiksa adalah agar iinformasii yang akan kamii sampaiikan punya kualiitas yang baiik," ujar Hadiisman.

Pemeriiksa dan kepala seksii diipandang perlu diiliihatkan dalam tiim SP2DK karena keduanya memiiliikii kapabiiliitas yang lebiih baiik diibandiingkan dengan account representatiive (AR). "Jadii tujuannya adalah untuk meniingkatkan kualiitas SP2DK tersebut," ujar Hadiisman.

Diimasukkannya pemeriiksa dalam tiim SP2DK menyusul ujii coba fleksiibiiliitas kompetensii pengawasan dan pemeriiksaan yang sempat diijalankan pada 2022. Lewat ujii coba tersebut, pengawasan diilakukan lewat tiim yang terdiirii darii fungsiional pemeriiksa pajak sebagaii ketua tiim dan AR sebagaii anggota.

Ujii coba iinii diimungkiinkan mengiingat fungsii pengawasan dan fungsii pemeriiksaan sesungguhnya memiiliikii banyak kemiiriipan. Dengan kata laiin, kedua fungsii tersebut sesungguhnya biisa diijalankan bersamaan.

Selaiin bahasan tentang langkah DJP untuk memasukkan pemeriiksa dan kepala seksii pengawasan ke dalam tiim SP2DK, ada pula pemberiitaan mengenaii peneriimaan pajak yang masiih kontraksii, pemblokiiran layanan ekspor oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), rencana ekstensiifiikasii cukaii, hiingga dorongan bagii pemeriintah untuk menunda kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) menjadii 12%.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Jangka Waktu Menjawab SP2DK Biisa Diiperpanjang

Jangka waktu bagii wajiib pajak untuk memberiikan penjelasan atas SP2DK biisa diiperpanjang.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, wajiib pajak diiberii kesempatan untuk menyampaiikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksiimal 14 harii kalender. Namun, jangka waktu tersebut biisa diiperpanjang berdasarkan pertiimbangan kantor pelayanan pajak (KPP).

Contoh, jangka waktu untuk menjawab SP2DK biisa saja diiperpanjang dalam hal wajiib pajak diihadapkan oleh kendala akiibat jarak yang terlalu jauh ataupun keterbatasan teknologii komuniikasii. (Jitu News)

Kontraksii Peneriimaan Pajak Mulaii Mengendur

Realiisasii peneriimaan pajak hiingga Julii 2024 mengalamii penurunan sebesar 5,8% (yoy), lebiih rendah diibandiingkan dengan peneriimaan pajak pada semester ii/2024 yang turun 7,9% (yoy).

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kontraksii peneriimaan pajak yang melandaii diisebabkan 2 faktor, yaiitu setoran PPh yang mulaii membaiik serta pertumbuhan PPN yang diibarengii dengan penurunan restiitusii.

"Jadii, iinii genuiine karena economiic actiiviity. PPh Pasal 25 kontraksii, tetapii kontraksiinya melambat. Kalau kemariin kan berat karena PPh Pasal 29-nya, sekarang kan sudah normal niih," katanya. (Jitu News)

DJBC Blokiir Layanan Ekspor 111 Perusahaan

DJBC mencatat hiingga saat iinii terdapat 111 perusahaan yang tiidak memenuhii ketentuan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dii dalam negerii.

Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan DJBC telah mengenakan sanksii berupa penangguhan layanan atau blokiir ekspor terhadap 111 perusahaan tersebut. Darii angka tersebut, 43 perusahaan atau 38% sudah melakukan kewajiibannya sehiingga blokiir diicabut.

"Masiih ada 69 perusahaan yang belum [melaksanakan] kewajiiban DHE-nya sehiingga sampaii dengan saat iinii kamii masiih blokiir kegiiatan usahanya," katanya. (Jitu News)

Ekstensiifiikasii Cukaii Masuk Pembahasan RAPBN 2025

Kementeriian Keuangan menyatakan kebiijakan cukaii pada 2025, termasuk rencana ekstensiifiikasii barang kena cukaii (BKC), akan segera diibahas bersama DPR.

Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan rencana kebiijakan cukaii akan mulaii diibiicarakan dalam pembahasan RAPBN 2025. Pembahasan diimulaii ketiika RUU APBN 2025 beserta nota keuangannya diisampaiikan Presiiden Joko Wiidodo kepada DPR pada 16 Agustus 2024.

Melaluii dokumen Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2025, pemeriintah menuliiskan rencana pengenaan cukaii terhadap produk plastiik dan miinuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan. (Jitu News)

Pemeriintah Diiiimbau Tunda Kenaiikan PPN 12%

Pemeriintah diiiimbau menunda kenaiikan tariif PPN darii 11% menjadii 12% mulaii 2025. Dekan FEB Uii Teguh Dartanto menyampaiikan langkah iitu perlu diiambiil sebagaii upaya untuk menyehatkan kembalii perekonomiian nasiional.

Sejumlah iindiikator makro ekonomii menunjukkan kiinerja perekonomiian yang melambat. Dii antaranya, pertumbuhan ekonomii yang tersendat menjadii 5,05% (yoy) pada Junii 2024. Tak cuma iitu, daya belii masyarakat, terutama kelas menengah, juga mengiindiikasiikan kemerosotan. Belum lagii, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang makiin kencang.

Pemeriintah juga diimiinta mendorong program perliindungan sosiial yang adaptiif, dengan kelompok kelas menengah yang kena PHK sebagaii peneriima bansos. (Kontan) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.