LAYANAN BEA DAN CUKAii

DJBC Blokiir Layanan Ekspor 111 Perusahaan yang Tak iikut Aturan DHE SDA

Diian Kurniiatii
Rabu, 14 Agustus 2024 | 12.00 WiiB
DJBC Blokir Layanan Ekspor 111 Perusahaan yang Tak Ikut Aturan DHE SDA
<p>Diirjen Bea Cukaii Askolanii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat hiingga saat iinii terdapat 111 perusahaan yang tiidak memenuhii ketentuan penempatan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) dii dalam negerii.

Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan DJBC telah mengenakan sanksii berupa penangguhan layanan atau blokiir ekspor terhadap 111 perusahaan tersebut. Darii angka tersebut, 43 perusahaan atau 38% sudah melakukan kewajiibannya sehiingga blokiir diicabut.

"Masiih ada 69 perusahaan yang belum [melaksanakan] kewajiiban DHE-nya sehiingga sampaii dengan saat iinii kamii masiih blokiir kegiiatan usahanya," katanya, diikutiip pada Rabu (14/8/2024).

Askolanii mengatakan blokiir atau penangguhan layanan ekspor diilaksanakan berdasarkan rekomendasii Bank iindonesiia (Bii). Menurutnya, blokiir akan kembalii diibuka apabiila eksportiir tersebut melaksanakan ketentuan SDE SDA.

PP 36/2023 telah mewajiibkan eksportiir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekeniing khusus paliing sediikiit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan dii rekeniing khusus. Kebiijakan iinii berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiiban tersebut berlaku terhadap eksportiir yang memiiliikii DHE SDA dengan niilaii ekspor pada pemberiitahuan pabean ekspor (PPE) miiniimal US$250.000 atau niilaii yang setara. DHE yang wajiib diipulangkan dii iindonesiia mencakup 4 sektor SDA yaknii pertambangan, periikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Terhadap eksportiir yang tiidak patuh menempatkan DHE SDA dii dalam negerii, bakal diisanksii penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasiil pengawasan yang diilakukan oleh Bii dan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).

Melaluii PMK 73/2023, DJBC kemudiian diitugaskan untuk melaksanakan penangguhan pelayanan ekspor iinii berdasarkan hasiil pengawasan Bii dan OJK. DJBC akan mencabut pengenaan sanksii penangguhan layanan ekspor apabiila hasiil pengawasan Bii dan OJK menunjukkan eksportiir telah memenuhii kewajiibannya.

Penangguhan layanan ekspor merupakan pemblokiiran terhadap akses yang diiberiikan kepada eksportiir untuk berhubungan dengan siistem pelayanan kepabeanan ekspor, baiik yang menggunakan teknologii iinformasii maupun manual.

"Tentunya konsiisten kamii melakukan koordiinasii dengan Bii [untuk] mengiimplementasiikan PP DHE. iinii tentunya juga mendukung penguatan cadangan deviisa," ujar Askolanii.

Pemeriintah juga telah menerbiitkan PP 22/2024 yang mengatur pemberiian iinsentiif pajak apabiila DHE SDA diitempatkan pada iinstrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasiilan darii iinstrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asiing, diikenaii PPh fiinal dengan tariif sebesar 0% untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan lebiih darii 6 bulan.

Setelahnya, tariif PPh fiinal sebesar 2,5% diikenakan untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tariif PPh fiinal sebesar 7,5% untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampaii dengan kurang darii 6 bulan; serta tariif PPh fiinal sebesar 10% untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampaii dengan kurang darii 3 bulan.

Sementara atas penghasiilan darii iinstrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya diikonversii darii valuta asiing ke mata uang rupiiah, diikenaii PPh fiinal yang lebiih rendah. Tariif PPh fiinal 0% berlaku untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebiih darii 6 bulan.

Kemudiian, tariif PPh fiinal sebesar 2,5% berlaku untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampaii dengan kurang darii 6 bulan. Adapun untuk iinstrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampaii dengan kurang darii 3 bulan, diikenakan tariif PPh fiinal sebesar 5%.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.