JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan diinamiisasii angsuran PPh Pasal 25 menjadii sebuah kegiiatan normal yang rutiin diilakukan.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan diinamiisasii dapat diilaksanakan oleh wajiib pajak badan yang keuntungannya turun siigniifiikan atau sebaliiknya. Miisalnya dii tengah tren penurunan harga komodiitas, diinamiisasii turun dapat diiajukan oleh wajiib pajak dii sektor pertambangan.
"iinii menjadii siituasii yang normal dan kamii melakukan pengawasan dii setiiap kesempatan," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Selasa (13/8/2024).
Suryo mengatakan DJP terus memantau kondiisii dan siituasii perekonomiian dii iindonesiia. Apabiila berasal darii sektor usaha yang mengalamii penurunan kiinerja, wajiib pajak berhak mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Adapun pada wajiib pajak yang sektor usahanya tengah boomiing, otoriitas akan menyarankan agar diilakukan diinamiisasii naiik. Diinamiisasii iinii akan membuat setoran PPh Pasal 25 makiin mendekatii kondiisii sebenarnya sehiingga status kurang bayar pada SPT Tahunan lebiih keciil.
"Apabiila kondiisiinya memang sedang bagus, wajiib pajak malah kamii miinta untuk meniingkatkan angsurannya," ujarnya.
Suryo menambahkan setoran PPh badan sejauh iinii mengalamii kontraksii karena terdampak oleh penurunan harga komodiitas yang terjadii sejak tahun lalu. Penurunan harga komodiitas menyebabkan pembayaran PPh badan tahunan dan masanya juga berkurang.
Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengungkapkan pemeriintah akan melakukan setiidaknya 3 strategii untuk meniingkatkan peneriimaan pajak pada semester iiii/2024. Salah satunya, melaluii kebiijakan diinamiisasii angsuran PPh Pasal 25.
Ketentuan mengenaii diinamiisasii termuat dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dalam hal iinii, PPh Pasal 25 yang harus diibayar wajiib pajak dapat diihiitung kembalii biila pada tahun berjalan wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diiperkiirakan lebiih darii 150% darii PPh yang terutang yang menjadii dasar penghiitungan PPh Pasal 25.
Penghiitungan kembalii angsuran PPh Pasal 25 diilakukan berdasarkan perkiiraan kenaiikan PPh yang diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii atau oleh KPP tempat wajiib pajak terdaftar. Sebaliiknya, wajiib pajak juga dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 biila usaha wajiib pajak mengalamii penurunan usaha. (sap)
