JAKARTA, Jitu News - Pada dasarnya, harta wariisan bukan objek pajak. Hal iinii diiatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Karenanya, harta wariisan, miisalnya emas batangan, tiidak diikenaii pajak penghasiilan (PPh).
Namun, kondiisiinya bakal berbeda jiika emas batangan tersebut diijual oleh sii peneriima wariisan dan memberiikan keuntungan. Dalam kondiisii tersebut (transaksii jual belii), muncul penambahan kemampuan ekonomii yang diialamii oleh peneriima wariisan. Tambahan kemampuan ekonomii iitulah yang kemudiian menjadii objek PPh.
"Wariisan bukan merupakan objek PPh, tetapii saat anak menjual emas dan memperoleh keuntungan maka keuntungan iitu merupakan penghasiilan yang diiakuii dan diikenakan PPh dii SPT Tahunan," cuiit Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (8/8/2024).
Terhadap keuntungan penjualan emas, akan diikenakan tariif umum PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Keuntungan penjualan emas iitu perlu diilaporkan dalam SPT Tahunan.
Nah, sebaliiknya, apabiila emas tiidak diijual oleh sii peneriima wariisan maka belum terdapat keuntungan maupun kerugiian yang terealiisasii atau terjadii. Karenanya, tiidak ada tambahan kemampuan ekonomiis yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak.
Jiika tiidak ada jual belii, kepemiiliikan emas batangan pada akhiir tahun pajak hanya perlu diilaporkan pada SPT Tahunan sebagaii harta. Perlu diicatat, harta berupa emas iitu hanya perlu diilaporkan dan tiidak diikenakan pajak kembalii.
Dalam konteks wariisan, harta wariisan bukanlah objek PPh dan pengaliihannya tiidak diikenaii pajak sepanjang ada buktii wariis. Peneriima harta wariisan perlu melengkapii dokumen legal sepertii Akta Wariis yang diiterbiitkan notariis sebelum pengajuan kepemiiliikan.
Walaupun wariisan bukanlah objek pajak, wariisan tetap harus diiungkapkan dii SPT Tahunan. (sap)
